Serah Terima Aset Pemprov Riau dengan Pemkot Pekanbaru Difasilitasi KPK -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Serah Terima Aset Pemprov Riau dengan Pemkot Pekanbaru Difasilitasi KPK

, April 27, 2021

RIAUEXPRESS, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi serah terima aset antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru. Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka bertempat di kantor Gubernur Riau, di jalan Jend. Sudirman No.460 Pekanbaru, Senin (26/04/21).





Total nilai dari 28 aset yang diserahterimakan dalam bentuk hibah dari Pemprov Riau ke Pemkot Pekanbaru sebesar Rp99,1 Miliar. Aset tersebut terdiri dari 12 bidang tanah, termasuk pasar Cik Puan dan terminal dengan total nilai Rp82,1 Miliar, 9 kendaraan dengan total nilai Rp1,9 Miliar, dan 15 bangunan/gedung dengan total nilai Rp14,6 Miliar. Selan itu, juga diserahterimakan 2 instalasi air bersih dengan total nilai Rp362,9 Miliar.





Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, bahwa total nilai aset yang diserahterimakan dalam bentuk hibah dari Pemkot Pekanbaru ke Pemprov Riau sebesar Rp25,8 Miliar. "Aset tersebut berupa Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, sebagian bangunan pujasera di jalan Arifin Ahmad, dan 2 taman permanen Stadion Rumbai, "katanya. 





Mekanisme hibah ini dirasa yang paling sesuai dengan PP 28 tahun 2020 dan Permendagri no 19 tahun 2016 tentang pengelolaan BMD untuk mengatasi permasalahan aset di antara dua pemda yang sudah cukup lama dan berlarut-larut.





Prosesi serah terima ini merupakan tindak lanjut hasil rekonsiliasi barang milik daerah antara Pemprov Riau dengan Pemkot Pekanbaru tanggal 22 April 2021 yang lalu. Hal ini sejalan dengan salah satu dari 8 area intervensi yang KPK dorong kepada pemda untuk diperbaiki, yaitu manajemen aset.





Setelah serah terima ini, kedua belah pihak berhak melakukan pengelolaan atas BMD yang dihibahkan agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peruntukan hibah dan bertanggung jawab atas penggunaan barang hibah yang diterima.





Terhadap aset yang tercatat ganda di kedua belah pihak, akan dilakukan koreksi pencatatan dan penghapusan mengikuti nilai perolehan yang telah ada sebelumya di masing-masing pihak.





KPK berharap pengelolaan aset daerah selanjutnya dapat dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, efisien dan efektif mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian, pencatatan, dan pemanfaatan serta pengawasannya.





Kegiatan dihadiri oleh Gubernur Riau Syamsuar, Pj Sektetaris Daerah Masrul Kasmy, Walikota Pekanbaru Firdaus, beserta jajaran. Sedangkan mewakili KPK hadir Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan wilayah II Arief Nurcahyo beserta tim.**


TerPopuler