Sofyan Said Siap Proses Pemberhentian Pengurus LAMR yang Lakukan Mosi Tak Percaya -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Sofyan Said Siap Proses Pemberhentian Pengurus LAMR yang Lakukan Mosi Tak Percaya

, April 29, 2021

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pasca sejumlah pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Bengkalis melakukan mosi tak percaya terhadap kinerja Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Bengkalis, H Sofyan Said, dan bahkan dalam mosi tak percaya ini,  Sofyan Said diminta untuk berbesar hati mundur dari jabatannya.





Menanggapi hal itu, Ketua DPH LAMR Bengkalis, H Sofyan Said mengaku, sebetulnya tak ada masalah di LAMR itu. Sehingga sejumlah pengurus yang melakukan mosi tak percaya beberapa hari lalu itu, merupakan kelompok pengacau di tubuh LAMR. 





 "Jadi sekarang kita mau tanyalah dengan orang ini, sekarang tanggung jawab dia amanah dia selama 2 tahun apa yang sudah dilakukan untuk LAMR. Tapi malahan dia mendikte kita yang setiap hari ada di sini (kantor LAMR) dengan aktifitas jelas, agenda jelas, kok malah ada mosi tak percaya, itu mau dimana diletak persoalannya, "terang Ketua H Sofyan, Kamis (29/04/21).





Seharusnya jika ada persoalan, jelas Sofyan, bisa dilakukan dengan musyawarah secara mufakat, bukan malah menyebarkan persoalan yang belum tentu ada benarnya. Lembaga adat itu jangan disamakan dengan SOPD. Dan adanya mosi tak percaya itu,  Sofyan menikai sudah mencemarkan nama baiknya. Karena sejauh ini dia mengaku sudah melaksanakan tugas LAMR sesuai AD/ART yang ada.





Kalau diminta mundur dari jabatan Ketua, SK jabatan saya di LAMR itu, yang mengeluarkan pusat, artinya bukan dari LAMR Bengkalis. Dan jika adanya mosi tak percaya itu tujuannya ingin menjabat di Ketua DPH, maka tunggulah sampai habis masa kepengurusan LAMR periode saat ini. Bukan terus mengeser kedudukan seseorang dengan paksa.





"Oleh karena itu, karena yang melakukan mosi tak percaya itu merupakan pengacau di LAMR, maka dalam waktu dekat, kita akan proses pemberhetiannya di LAMR, sekitar ada sepuluh orang, "tutupnya. 





Sebelumnya, Mosi tak percaya ini disampaikan oleh sejumlah pengurus LAMR Bengkalis kepada Ketua Umum MKA LAMR Bengkalis, H Zainuddin Yusuf, bertempat di Gedung LAMR Bengkalis, Jum'at (23/04/21).





Kemudian Pengurus yang menyampaikan sikap adalah Dr H M Nasir (DPH), HM Khairuddin R Nur (MKA), Tarmizi Oemar (DPH), Darmawi (Timbalan Ketua Umum DPH), Muchlizar (MKA), Abdul Vattaah (DKA), Iskandar Zulkarnaen (DPH), dan Syahrial (DPH). Selain itu, turut hadir Timbalan Ketua Umum MKA H Bachrum Mansur BA.





Mosi tak percaya dan ujung-ujungnya diminta kepada Ketua DPH LAMR Bengkalis, H Sofyan Syaid untuk segera mundur dari jabatannya tersebut ada empat poin, pertama, menerbitkan beberapa kali pergantian Pengurus LAMR Kabupaten Bengkalis tidak berpedoman kepada AD ART LAMR.





Kedua, terkait penyusunan program kerja dan anggaran yang dilakukan oleh DPH LAMR Bengkalis, tidak pernah melibatkan semua kepengurusan. Padahal secara kelembagaan, LAMR Bengkalis terdiri dari unsur DKA, MKA dan DPH. Disamping itu, DPH LAMR Bengkalis tidak pernah melakukan musyawarah kerja tahunan dalam penyusunan program kegiatan untuk diusulkan ke Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui dana hibah sebagaimana diatur baik di AD/ART maupun Perbup Nomor 72 Tahun 2017.





Ketiga, penerbitan buku “Susur Galur Pernikahan Secara Adat Melayu Bengkalis” oleh LAMR Bengkalis pada 30 Juli 2019 yang menimbulkan polemik karena hasil plagiat. Faktanya, buku tersebut merupakan karya tulis alm H Azrai Jali yang pernah diterbitkan LAMR Bengkalis pada 30 Juni 2009.





Hal ini berbuntut somasi oleh ahli waris kepada Ketua DPH LAMR Bengkalis H Sofyan Said. Padahal sesuai AD/ART pasal 4 tujuan LAMR pada poin 3 adalah LAMR bertujuan memelihara dan membela hak-hak masyarakat adat Melayu Riau untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan lahiriah dan batiniah masyarakat Melayu Riau.





Keempat, DPH LAMR Bengkalis tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan LAMR Bengkalis tahun 2019 dan 2020 dengan melibatkan kepengurusan. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan AD/ART pasal 28 ayat (1) poin C.**


TerPopuler