![]() |
| Tersangka dan barang bukti |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Polsek Rupat Utara meringkus dua pria pengedar di Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Minggu (17/05/26).
Menurut Kapolsek Rupat Utara AKP Tony Armando, bahwa kedua tersangka tersebut inisial SA (49) dan DS alias K (42). Dan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
"SA ditangkap ketika berada di lokasi pencucian kendaraan di Jalan Soekarno Hatta, Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak, "terang Kapolsek.
Dijelaskan, dari hasil interogasi, SA mengaku turut membantu mengedarkan sabu bersama rekannya (K) yang merupakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kemudian tersangka K berhasil diringkus dalam lokasi kebun karet, dan satu paket sabu berhasil diamankan yang sempat disembunyikan di semak-semak bawah pohon kelapa sawit, "ungkapnya.
Dari kedua pelaku, ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu 0,27 gram, 1 kaca pirex berisikan sabu seberat 1,58 gram, uang tunai Rp400 ribu, 1 unit Hp, alat hisap sabu (bong), 6 kaca pirex, pipet plastik, dua buah mancis, dompet, kotak bening, serta tas selempang warna hitam.
Hasil interogasi, sabu berasal dari seorang pria berinisial IJ di wilayah Pasir Putih, Desa Putri Sembilan. Namun saat dilakukan pengembangan, terduga pemasok berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Jo Pasal 13 UU RI No 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana penyesuaian dalam UU No 1 Tahun 2026.**

