Buset ! Kantor BPBD Bengkalis Dijadikan Pesta Sabu, 2 Honorer Diciduk -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Buset ! Kantor BPBD Bengkalis Dijadikan Pesta Sabu, 2 Honorer Diciduk

, Mei 15, 2021

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Dua oknum tenaga honorer Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis, QV alias Muk (29) dan DI alias Dedi (37), berdomisili di Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis terpaksa dijebloskan ke penjara.





Keduanya diringkus petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis diduga sedang berpesta Narkoba jenis sabu di Kantor BPBD Jalan Ahmad Yani, Bengkalis pada saat malam Idul Fitri 1442 H, Kamis (13/5/21) sekitar pukul 03.30 WIB.





Selain dua oknum honorer ini, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi diduga sabu-sabu berat kotor 0,2 gram, kaca pirek, Ponsel, serta kendaraan sepeda motor.





Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T saat jumpa pers menjelaskan, kedua oknum tersebut diamankan petugas setelah sebelumnya diperoleh informasi di tempat kejadian perkara (TKP) kerap dijadikan pesta Narkoba.





"Setelah memperoleh informasi akurat kemudian malam menyambut Idul Fitri petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua oknum honorer bertugas di salah satu dinas di Bengkalis tersebut berikut barang buktinya," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra didampingi Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando, S.E, Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat, S.I.K, Sabtu (15/05/21) pagi.





Tidak hanya sampai disitu, kedua oknum honorer tersebut mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang residivis di kasus yang sama, yaitu Dedi Darmawan alias Dedi Sakai (45) tahun yang berdomisili di Jalan Antara, Desa Senggoro, Bengkalis.





Tidak perlu lama, Tim berhasil meringkus Dedi Sakai di rumahnya tanpa perlawanan, Kamis (13/05/21) sekitar pukul 07.30 WIB, dengan barang bukti 2 bungkus plastik sabu berat kotor 78,8 gram, 22 plastik pembungkus, timbangan digital, baling kipas dan karung berisi beras untuk menyimpan sabu, serta Ponsel.





Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika serta Pasal 144 (1) dengan penambahan 1/3 karena residivis.





Dalam Konferensi Pers pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu di halaman Mapolres Bengkalis, jalan Pertanian itu, tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), mengingat di Kabupaten pandemi Covid-19 belum mereda. Sehingga setiap kegiatan di Polres Bengkalis diwajibkan dengan menjalankan 3 M.**


TerPopuler