Ini 5 Hal yang Disepakati Forkopimda Meranti, Dalam Antisipasi Penyebaran Covid-19 -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Ini 5 Hal yang Disepakati Forkopimda Meranti, Dalam Antisipasi Penyebaran Covid-19

, Mei 04, 2021

RIAUEXPRESS, MERANTI - Bupati Meranti H. Muhammad Adil SH bersama Kapolres Kepulauan Meranti AKBP. Eko Wimpiyanto, memimpin Rakor Antisipasi Peningkatan Kasus Positif Covid-19 di Kepulauan Meranti, jelang pelaksanaan Libur Idul Fitri 1442 H, bertempat diruang Rapat Melati, Kantor Bupati, Senin (03/05/21).





Rakor juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Dr. H. Kamsol MM, Ketua MUI Meranti H. Mustafa, Asisten I Sekdakab. Meranti Syamsuddin SH MH, Forkopimda, KSOP, Pelindo, dan Kepala OPD terkait.





Sekedar informasi dari keterangan Juru Bicara Covid-19 Meranti dr. Fachri, mengatakan hingga saat ini Meranti mayoritas berada di Zona hijau termasuk Selatpanjang dan sebagian kecil berada di Zona Kuning.





Dalam Rakor tersebut disepakati beberapa hal sebagai berikut :





- Seluruh ASN diminta tidak mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021.





- Mulai tanggal 6-17 Mei 2021, seluruh Kapal angkutan umum antar Kabupaten tidak boleh beroperasi selain yang dikecualikan sesuai ketentuan UU.





- Ibadah Sholat Idul Fitri dilaksanakan di Lapangan, Masjid, Mushola dan pihak penyelenggara diminta mengawasi penerapan Protokol Kesehatan secara ketat dengan kapasitas maksimal sesuai dengan aturan.





- Takbiran dapat dilaksanakan oleh tiap OPD dilingkungan Pemkab. Meranti.





- Penumpang kapal pembawa logistik akan di Swap dan Karantina.**





Laporan: Martin Raigon. S


TerPopuler