Masuk Jaringan Sabu, Seorang Janda di Bengkalis Jadi Pengedar -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Masuk Jaringan Sabu, Seorang Janda di Bengkalis Jadi Pengedar

, Mei 21, 2021

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sat Narkoba Polres Bengkalis mengungkap jaringan pengedar narkoba antar Provinsi di Riau yang terdiri lima tersangka pria dan satu perempuan. Dengan barang bukti narkoba jenis sabu, serta sepucuk senjata api beserta  dua butir peluru.





Serangkaian penangkapan sendikat narkoba tersebut berhasil dibekuk, karena sesuai informasi, bahwa di Jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII Kelurahan Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapam, Kabupaten Bengkalis sering dijadikan tempat transaksi narkoba.





Berawal pengungkapan narkoba jenis sabu berat 0,6 gram, Selasa (18/05/21) pukul 17.00 WIB, dengan tersangka S (24) di jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII Kel.Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.





Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Toni Armando ketika menggelar Konferensi Pers, Jum'at (20/05/21) jelang siang di Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Bengkalis.





Dijelaskan, dari hasil  interogasi tersangka S,  sabu tersebut berasal dari seorang janda E br Butar-butar (28) melalui perantara inisial RS (32) warga Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.





Kemudian pada hari yang sama Selasa (18/05/21) sekitar pukul18.00 WIB,Tim berhasil menangkap E br Butar-butar di sebuah rumah jalan Kayu Kapur, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, dengan barang bukti 1 paket sabu, 1 HP, uang tunai Rp460 ribu dan 1  bungkus plastik pack kosong.





Kemudian esok harinya Rabu(19/05/21) sekitar pukul 16.00 WIB, tim melakukan pemancingan terhadap RS dan berhasil menangkap di jalan di Jalan lintas duri-Dumai Duri, dengan barang bukti 1 paket sabu, 1 unit HP. Dan diketahui sabu dari BL (34).





Selanjutnya tim melakukan penggerebekan ke rumah BL di Jalan lama Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Kemudian tim berhasil menangkap tersangka BL dan JS yang kebetulan di rumah tersebut.





Dari penggeledahan ditemukan 1  pucuk senpi rakitan jenis Revolver, 2 butir amunisi, 1 bungkus plastik pack kosong, 2 unit Hp. Saat diInterogasi, BL mengaku pernah membeli sabu kepada  RS, juga sabu tersebut didapatkan melalui perantaraan seseorang berinisial I di Bengkalis.





Ke enam tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika minimal 5 tahun penjara. Dan tambahan untuk tersangka BL dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.**


TerPopuler