Operasi Justitia: Tim Gabungan Jaring 40 Warga Pelanggar Prokes -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Operasi Justitia: Tim Gabungan Jaring 40 Warga Pelanggar Prokes

, Mei 08, 2021

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Upaya memutus mata rantai Covid-19, Tim Gabungan Operasi Justitia Kabupaten Bengkalis, dalam menggelar Operasi Protokol Kesehatan (Ops Prokes), berhasil menjaring 40 orang warga di kota Bengkalis, Jum'at (07/05/21) petang.





Ops Prokes ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, SIK, dengan melibatkan yeam gabungan diantaranya dari jajaran Koramil, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes), Pengadilan Negeri (PN), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.





Kegiatan penerapan Prokes ini terpusat di Jalan Sudirman, kota Bengkalis. Untuk sasaran Ops Prokes ini, bagi masyarakat yang tidak memakai masker, atau memakai masker tetapi yang tidak sesuai dengan arahan Prokes.





"Kita lakukan Ops Prokes dengan menerapkan tindakan hukum ini, ssbagai upaya efek jera kepada masyarakat, agar tetap menerapkan Prokes Covid-19. Harapan kami dengan tindakan ini, masyarakat bisa ingat dan selalu menerapkan Prokes di manapun berada, "ungkap Kasat Reskrim AKP Meki Wayudi di lokasi razia.





Sementara itu,  dari 40 orang yang terjaring razia lantaran tidak menerapkan Prokes ini, langsung mengikuti sidang tipiring (sidang tindak pidana ringan), yang posisi tempat sidangnya berada di areal Gedung Daerah Laksamana Raja Dilaut, jalan Jend. Sudirman.





Selanjutnya setelah diputuskan hakim, dari 40 warga yang terjaring ini berjumlah 19 orang membayar denda Rp100 ribu. Sedangkan sisanya 21 menjalani sanksi sosial, dengan menyapu halaman Gedung Daerah Laksamana Raja Dilaut.**


TerPopuler