Pasca Diberlakukan PPKM, Bupati Bengkalis Keluarkan SE Pelarangan Takbiran Keliling -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Pasca Diberlakukan PPKM, Bupati Bengkalis Keluarkan SE Pelarangan Takbiran Keliling

, Mei 13, 2021

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis bernomor 1080/SE/2021 yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis meniadakan kegiatan malam pawai takbir keliling, dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1442 H.





Hal ini juga sesuai dengan diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, yang hingga sampai saat ini di wilayah Kabupaten Bengkalis terjadi peningkatan.





Demikian yang disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Bengkalis Hambali, Rabu (12/05/21 petang, bahwa adanya peniadaan pawai takbir menimbang kondisi Covid 19 yang masih melanda di Kabupaten Bengkalis hingga sampai sampai saat ini.





"Gema takbiran boleh dikumandangkan hanya dari masjid atau mushola saja. Dengan ketentuan tetap mematuhi protokol kesehatan. Ini sesuai SE Pemkab Bengkalis yang sudah ditandatangani Bupati dan telah disebarkan ke lapisan masyarakat, "terang Hambali.**


TerPopuler