Putuskan Sholat Ied Dimasa Pandemi, Pemkab Bengkalis Gelar Rakor -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Putuskan Sholat Ied Dimasa Pandemi, Pemkab Bengkalis Gelar Rakor

, Mei 08, 2021

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 yang masih terus mendera, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang pelaksanaan Sholat Ied (Idul Fitri) 1442 H/2021 M, di ruang rapat Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis jalan A. Yani, Jum’at (07/05/21).





Rapat ini Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Bustami HY, dengan diikuti pihak Forkopimda, sejumlah Kepala Perangkat Daerah, para Camat, juga perwakilan dari pengurus Masjid di Kabupaten Bengkalis.





Dalam pembukaan rapat, Sekda Bustami mengatakan bahwa rakor yang sedang  dilaksanakan itu, merupakan salah satu langkah untuk mempedomani dan menyepakati bersama, dalam pelaksanaan sholat Ied di Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Kabupaten Bengkalis.





“Keputusan soal menjalankan Sholat Ied nantinya sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Kabupaten Bengkalis. Semoga dengan rapat yang kita laksanakan ini, dapat menyatukan persepsi di tingkat Kabupaten hingga sampai Kecamatan, "ungkap Bustami.





Dijelaskan, dalam wilayah Kabupaten Bengkalis terdapat beberapa zona yakni, ada hijau, kuning, orange, dan merah. Diharapkan dengan beberapa zona yang terjadi, nantinya setiap zona dapat mematuhi Surat Edaran (SE) Pemkab Bengkalis yang akan segera dikeluarkan setelah hasil rakor ini diputuskan secara mufakat.





“Jika nanti pelaksanaan Sholat Ied diperbolehkan, maka kami tekankan harus terapkan Protokol Kesehatan (Proses) secara ketat, dengan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, serta tidak bersalam-salam, atau jaga jarak, "terang Sekda lagi.





Dari hasil Rakor ini bisa disimpulkan, bahwa bagi wilayah yang masuk zona hijau dan kuning diperbolehkan masyarakat untuk menjalankan sholat Ied di luar rumah, namun wajib menerapkan Prokes. Sedangkan yang masuk zona orange dan merah tidak diperbolehkan solat Ied di luar rumah.**


TerPopuler