Hmm..Gegara Utang Piutang, Terjadi Penculikan dan Masuk Penjara -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Hmm..Gegara Utang Piutang, Terjadi Penculikan dan Masuk Penjara

, Juli 15, 2021

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Gerombolan aksi penculikan bersenjata api (senpi) terhadap warga Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, BM (korban) karena urusan tagihan utang piutang, kini telah diamankan jajaran Polsek Mandau, Kamis (08/07/21) sekitar pukul 20.30 WIB.

Pelaku ini diantaranya, BT Pasaribu (36), MI (32) sebagai eksekutor, JJS (24) pemetaan, dan seorang ibu rumah tangga berinisial SS (29) berperan sebagai otak aksi. Mereka diamankan berlokasi di jalan Lama Duri KM.13 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T, didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman Fadhila, S.I.K, bahwa aksi itu berawal ketika SS menyewa mereka untuk menagih hutang sebesar Rp110 juta terhadap korban, dengan melakukan penculikan.

"Mereka akan diberi upah Rp 30 juta oleh SS jika berhasil menagih hutang, "ungkap Kapolres, ketika menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Bengkalis jalan Pertanian, Rabu (14/07/21).

Sesuai keterangan istri korban, bahwa rumahnya didatangi lima orang yang tidak dikenal dengan menodong senpi dan langsung menculik MM (Korban). Atas laporan ini, petugas langsung memburu pelaku BT dan MI di Desa Suram, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Pada saat akan dilakukan penangkapan terjadi perlawanan, maka tersangka BT ditindak tegas terukur dan terarah untuk melumpuhkan pelaku, dengan ditembak kaki sebelah kanan. Sedangkan korban disekap di sebuah pondok daerah Suram bersama tiga temannya inisial H, S dan M.

Kedatangan tim diketahui ketiga tersangka tersebut, sehingga ketiganya berhasil melarikan diri. Namun korban dapat diselamatkan oleh pihak Kepolisian.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit minibus, empat unit Ponsel, satu Senpi replika jenis air softgun warna hitam, satu Senpi mainan, satu tabung gas air softgun, dan satu kotak peluru. Mereka diancam pasal 328 Jo 333 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.**

TerPopuler