Persoalan Penyeberangan RoRo Bengkalis-Sumatera dan Solusinya (II) -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Persoalan Penyeberangan RoRo Bengkalis-Sumatera dan Solusinya (II)

, Juli 25, 2021

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kondisi yang ada di layanan Penyeberangan RoRo Air Putih (Pulau Bengkalis- Sei Selari (Pulau Sumatera), jika diamati kejadian sebulan belakangan ini sangat memprihatinkan. Antrian yang begitu panjang, sehingga memakan waktu lama sampai berjam-jam, mengakibatkan perjalanan transportasi yang ada saat ini sangat tidak ekonomis, tidak nyaman.

Bahkan ada pertanyaan bagi para pengguna penyeberangan, apakah bisa nyeberang atau tidak?, pertanyaan ini timbul dikarenakan 24 jam operasionl roro penyeberangan tidak berlaku setiap harinya, hanya hari tertentu yakni di hari Jum'at-Minggu. Dari keluhan masyarakat pelaku penyeberangan mengatakan rata rata waktu ngantri di parkiran Pelabuhan roro lebih kurang 4 jam. Dimana waktu pelayaran penyeberangan hanya 30 s/d 45 menit saja.

Kejadian berhari hari seperti ini sampai ke telinga anggota DPRD Bengkalis dan salah seorang anggota DPRD menjadi berang, tapi sebenarnya masyarakat banyak lebih berang lagi. Sedangkan pelaku transportasi bertujuan sangat sederhana, hanya kepastian waktu sampai tujuan, nyaman, aman, ekonomis dan efisien.

Namun penunjang hal tersebut dalam aplikasi pelayanan/manajemen operasional, ketersediaan sarana dan prasarana transportasinya sangat penting untuk dipertimbangkan dan dilakukan pembenahan, agar program dan tujuan visi-misi Bupati periode saat ini bisa tercapai, dengan didukung dengan prasarana, sarana dan sumber daya manusia yang handal.

Prasarana seperti kapasilitas pelabuhan menyangkut hamparan parkir, loket karcis masuk, kantin/ruang tunggu, hamparan antrian dan fasilitas penerangan diwaktu malam. Disamping itu juga, perlunya ketersediaan sarana angkutan kapal roro ferry yang cukup dan memadai.

Saat ini, prasarana Pelabuhan RoRo dalam ketersediaan luasan antrian parkir juga system antrian perlu dilakukan pembenahan/pengaturan yang ketat dan tepat. Karena banyak masyarakat yang protes, namun hanya menggerutu dalam kejadian 'adanya kenderaan yang bebas langsung masuk ke RoRo tanpa antrian”.

Apalagi kejadiannya saat antrian yang begitu padat, protes masyarakat yang disampaikan ke pihak petugas yang ada di lapangan hanya mendapat jawaban sangat miris, “kami tak berdaya pak mereka pejabat (pejabat daerah, anggota polisi, anggota kejari, anggota syahbandar yang bukan sebenarnya mendapatkan fasilitas sesuai perda)”.

Pemberlakuan dan penerapan aturan PERDA yang dibuat perlu ditegakkan guna keadilan bagi masyarakat pengguna pasilitas penyeberangan RoRo yang ada. Dari ketidak-beraturan yang ada masih bisa dimanfaatkan main mata antara petugas sama pengguna yang meminta prioritas untuk bisa menyeberang terlebih dahulu.

Jadi pembenahan system antrian yang ada saat ini perlu dilakukan guna menciptakan kenyamanan pengguna dan rasa keadilan dalam melakukan perjalanan penyeberangan. Yakni luasan parkir pengantar penjemput harus tersedia, dan batasannya jelas serta tegas tidak bercampur sama aktifitas kendaraan penyeberang lainnya.

Kemudian informasi tertulis dan penyediaan antrian jalur khusus yang seteril tidak bercampur dengan antrian kenderaan lainnya khusus buat kendraan plat nomor yang diperbolehkan PERDA, sehingga masyarakat bisa tersosialisasi serta memahaminya.

Adanya keterbatasan operasional kapal dengan alasan docking tidak bisa diterima begitu saja, dikarenakan masyarakat butuh pelayanan yang kontiniu kecuali adanya hal tertentu, namun hal tersebut perlu panisment terhadap penyedia sarana kapal RoRo. Kontrak Kerjasama antara penyedia sarana kapal RoRo dengan pemerintah daerah harus dilakukan peninjauan kembali agar perjanjian tersebut tidak merugikan sepihak dalam hal ini masyarakat.

Jaminan operasional sesuai dengan frekwensi dan waktu yang ditetapkan perlu komitmen yang tegas, sehingga kepastian sampai tujuan yang diinginkan pelaku lintasan penyeberangan roro bisa terpenuhi. Dan selama ini sepertinya dari pihak penyedia sarana kapal RoRo tanpa/lepas tanggung jawab, akibat kerugian masyarakat yang terjadi.

Kemudian dari pemerintah daerah juga dalam hal ini Dinas terkait sepertinya kurang jeli terhadap kejadian tersebut. Istilah dalam bertransportasi ada tax/pajak atau kerugian yang harus dibayar akibat kejadian yang terjadi (congestion tax/pajak kemacetan).

Disamping itu juga adanya pengaturan kenderaan dalam ferry RoRo yang tidak manusiawi, dimana akses lintasan perjalanan manusia/penumpang meninggalkan dan menuju kenderaan sangat sempit. Dan pengaturan kenderaan tersebut memakan waktu yang lama sehingga masih terjadi tundaan keberangkatan adri segi waktu tidak efisien.

Meskipun garis khusus pengaturan kendaraan memang sudah tersedia, namun sering dilakukan pemaksaan kapasitas muat yang tidak nyaman dan tidak aman, apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Hal tersebut juga tidak terpantau dari aparat yang bertugas ataupun masih ada kong kali kong antara petugas sama penyedia sarana kapal RoRo dalam ha ini kapten kapal yang beroperasi.

Hal tersebut mempunyai alasan dikarenakan yang mengatur kenderaan di kapal RoRo adalah petugas/kru kapal RoRo (ABK). Sehingga dengan ketidak disiplinan ini semua, menimbulkan kerugian besar terhadap pengguna jasa kapal RoRo Sei Selari-Air Puih Bengkalis, yakni masyarakat.**

(bersambung-III)

Penulis: DR.Eng.Mohamad Syahminan., ST., MT


TerPopuler