Di Meranti BB Sabu 1,5 Kg, Seorang Kurir Diancam Pasal Hukuman Mati -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Di Meranti BB Sabu 1,5 Kg, Seorang Kurir Diancam Pasal Hukuman Mati

, Mei 11, 2022



RIAUEXPRESS, MERANTI - Polres Meranti dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Andi Yul LTG didampingi Bupati H. Muhammad Adil menggelar konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu 1,5 Kg di Halaman Mapolres, Rabu (11/05/22). 


Menurut keterangan persnya, bahwa kurir 1,5 Kg sabu tersebut inisial SL alias Udinb(53), warga Karimun, Kepulauan Riau. Ditangkap petugas pekan lalu (01/05/22) di salah satu hotel di Selatpanjang. 


Didampingi Kasat Narkoba, AKP Saharuddin Pangaribuan, dan KBO Ipda Ferdinan Butar Butar, Kapolres Andi Yul sampaikan, bahwa pengungkapan kasus itu, setelah melalui penyelidikan selama 14 hari. Dan rencana akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun.


"Dari pengakuan tersangka, ia bekerja sendirian dan sudah beberapa kali melakukannya. Sebagai kurir, mendapatkan upah Rp70 juta perkilo, "terang Kapolres.


Dijelaskan, Barang Bukti (BB) dari tersangka berupa sabu dua paket berat 1 Kg dan 1/2 Kg dengan bisa menyelamatkan 18.719 jiwa. Selain itu ditangan tersangka juga disita uang tunai Rp700 ribu.


"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 JO 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup atau ancaman mati.


Sementara itu, Bupati Meranti, H Muhammad Adil mengucapkan terimakasih ke pihak Polres Meranti yang telah berhasil mengungkap peredaran narkoba di kabupaten Meranti. 


"Mewakili pemkab Meranti, saya ucapkan terimakasih, karena telah berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus narkoba dengan jumlah besar ini, "ungkapnya.**


Laporan: Martin Raigon. S

TerPopuler