Baru 8 Bulan Keluar Penjara, Warga Pangkalan Batang ini Kembali Ditangkap Edarkan Sabu -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Baru 8 Bulan Keluar Penjara, Warga Pangkalan Batang ini Kembali Ditangkap Edarkan Sabu

, Agustus 25, 2022

Tersangka bersama barang bukti


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang residivis narkoba inisial I (33) berstatus mengedar, warga desa Pangkalan Batang, kecamatan Bengkalis, Senin (22/08/22) sekitar pukul 17.00 WIB. 


Tersangka diamankan di jalan Pahlawan, desa Pangkalan Batang, dengan barang bukti tiga paket sabu dengan berat 1.50 gram, 3 plastik peck sisa sabu, 1 buah kaca pirek, 1 sendok 1 gunting press, 1 gunting biasa, 1 korek mancis, 2 unit handphone dan 1 buah bong, dan uang tunai sebanyak Rp365 ribu.


Menurut Kasat Narkoba Polres Bengkalis, IPTU Toni Armando, bahwa sesuai informasi dari warga setempat, di desa tersebut sering dijadikan transaksi narkotika. Tak lama kemudian tersangka berhasil ditangkap selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti tersebut. 


"Dari hasil interogasi, I mengaku sabu tersebut dari seseorang warga desa Jangkang, kecamatan Bantan inisial A. Sedangkan I sendiri baru keluar dari lapas Bengkalis 8 bulan lalu terkait kasus yang sama, "ungkap Kasat, Kamis (25/08/22).


Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.**

TerPopuler