Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Selatpanjang -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Selatpanjang

, Agustus 24, 2022

Tersangka pengedar sabu


RIAUEXPRESS, MERANTI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Meranti, membekuk seorang kurir dan pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (23/08/22) dini hari.


Tersangka berinisial Nz (50 th) dan Kr (49 th) ini ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Siak, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.


Kronologis penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal dilapangan. Dimana, diketahui bahwa salah satu rumah yang berada di Jalan Siak, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu


Mendapat informasi itu, tim dari Satresnarkoba melakukan penggerebekan rumah dengan didampingi Ketua RW setempat. Alhasil, ditemukan seorang laki-laki (Nz) dan perempuan (Kr). 


Mengetahui kedatangan anggota Satresnarkoba, kedua pelaku berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara di buang di belakang rumah dan dibelakang lemari kamar tidur.


Namun, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan dan plastik klep beserta uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu. 


Pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut di beli dari seorang perempuan berinisial P yang tinggal di kota Pekanbaru, untuk diedarkan di kota Selatpanjang.


Dari hasil interogasi, Nr mengaku dia sebagai pengedar, sedangkan Kr selaku kurir barang haram tersebut.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, yakni 9 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis shabu seberat 1,58 Gram, 2 unit handphone android, sebuah kotak handphone android tempat menyimpan sabu, dua unit timbangan Digital, dua buah sendok takar besar terbuat dari pipet, uang tunai Rp1.950.000, sebuah dompet, plastik klep bening, dan kantong tempat penyimpanan sabu.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Makopolres Kepulauan Meranti, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, "ungkap Kapolres Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Saharudin Pangaribuan SH, Rabu (24/08/22) siang.


Terhadap pelaku, dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.**


Laporan: Martin Raigon. S

TerPopuler