Tersangka dan Barang Bukti |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sat Reskrim Polres Bengkalis menangkap seorang pelaku perjudian Jenis Togel online berdasarkan laporan polisi model A nomor : LP-A/256/VIII/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS, di jalan Pertanian Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kamis (11/08/22) sekitar pukul 21.30 WIB.
Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza, SIK, M.H, bahwa tersangka yang diamankan inisial M (57) warga jalan kamboja RT.002 RW.009 kelurahan Duri Barat.
"Dari introgasi, pelaku mengaku dalam satu hari sudah menjual nomor togel sebanyak Rp224 ribu, dengan barang bukti 3 unit Handphone serta dompet dan 1 ATM BNI, ungkap Kasat, Jum'at (12/08/22).
Dijelaskan, pelaku diancam pasal 303 (1) KUH Pidana kurungan paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp20 juta rupiah.**