Curi Getah Karet Sampai 7 Karung di Bengkalis, 3 Terdakwa Dihukum 2 Tahun Penjara -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Curi Getah Karet Sampai 7 Karung di Bengkalis, 3 Terdakwa Dihukum 2 Tahun Penjara

, September 29, 2022

Ilustrasi (foto: net)


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Kelas IB, menvonis dua tahun penjara teehadap tiga terdakwa pencuri getah karet (ojol) di desa Sukarjo Mesim, kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis.


Tiga terdakwa ini bernama Herizal, M. Romi dan terdakwa Muhamad Karim. Dan vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan hukuman 2 tahun penjara.


Vonis ink dibacakan majelis hakim, Tia Rusmaya sebagai Hakim Ketua didampingi dua hakim anggota, Febriano Hermady dan Ignas Ridlo Anarki.


Demikian yang disampaikan Humas PN Bengkalis Kelas IB, Ulwan Maluf, S.H, bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dalam dakwaan tunggal.


"Majelis hakim telah mengadili tiga terdakwa dan terbukti secara sah, meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun, "katamya kepada wartawan, Kamis (29/09/22).


Perkara ini berawal, aksi maling Ojol dilakukan bersama-sama pada hari Jumat (20/05/22) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Sukarjo Mesim. Saat itu mereka membuat rencana untuk mangambil getah karet milik korban Sopyardi dan Kasman.


Sebanyak tujuh karung getah karet berhasil digondol dibawa dengan menggunakan gerobak. Kemudian, Sabtu (21/05/22) sekitar pukul 05.30 WIB para terdakwa sampai di daerah Kampung Tengah lalu menyimpan getah karet tersebut di belakang masjid.


Selanjutnya Muhamad Karim pergi menjemput pembeli getah karet tersebut. Sekitar pukul 08.00 WIB pembeli pun datang dan membeli semua getah karet tersebut dengan harga Rp3.280.000. 


Setelah mendapatkan uang penjualan kemudian para terdakwa mendapat bagian masing masing sebesar Rp1.000.000, sementara lebihnya untuk membeli minyak dan rokok.


Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban Kasman mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000 dan korban Sopyardi Rp300.000.**

TerPopuler