Maling Ojol di Rupat, Tiga Pelaku Dituntut 2 Tahun Penjara -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Maling Ojol di Rupat, Tiga Pelaku Dituntut 2 Tahun Penjara

, September 16, 2022

Ilustrasi (foto: net) 


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menuntut terhadap tiga terdakwa pencuri getah karet (ojol) di Desa Sukarjo Mesim, kec. Rupat, kab. Bengkalis, Prov. Riau dengan hukuman 2 tahun penjara, Rabu (07/09/22).


Ketiga terdakwa pencuri ojol di Desa Sukarjo Mesim yang kini berstatus terdakwa ini diantaranya Herizal, M. Romi dan Muhamad Karim. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Kelas IB


Tuntutan terhadap ketiga terdakwa itu, menurut JPU Sri Haryati, SH karena terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dalam dakwaan tunggal.


Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis Zikrullah menyampaikan, Jum'at (16/09/22), bahwa lantaran ketiganya terbukti melakukan pencurian, maka majelis hakim dapat mengadili ketiga terdakwa masing-masing dua tahun penjara.


Sidang ini akan dilanjutkan pada tanggal 21 September 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.


Sebelumnya, ketiga terduga pelaku dalam dakwaan, aksi mencuri Ojol milik kedua korban Sopyardi dan Kasman, dengan dilakukan bersama-sama pada hari Jumat (20/5/22) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Sukarjo Mesim.


Tujuh karung getah karet berhasil digondol dibawa dengan menggunakan gerobak. Kemudian, Sabtu (21/05/22) sekitar pukul 05.30 WIB para terdakwa sampai di daerah Kampung Tengah lalu menyimpan getah karet tersebut di belakang masjid.


Selanjutnya terdakwa Muhamad Karim pergi menjemput pembeli getah karet tersebut. Sekitar pukul 08.00 WIB pembeli pun datang dan membeli semua getah karet tersebut dengan harga Rp3.280.000. 


Setelah mendapatkan uang penjualan kemudian para terdakwa mendapat bagian masing masing sebesar Rp1.000.000, sementara lebihnya untuk membeli minyak dan rokok.


Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban Kasman mengalami kerugian sebesar Rp4 juta dan korban Sopyardi Rp300 ribu.**

TerPopuler