Dalam Sepekan, Polres Bengkalis Bekuk 10 Tersangka Narkoba -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Dalam Sepekan, Polres Bengkalis Bekuk 10 Tersangka Narkoba

, Oktober 14, 2022
Ilustrasi (net)


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sesuai laporan dari Polres Bengkalis, bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis dalam sepekan ini, telah mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dari pengedar, kurir hingga pengguna, Jum'at (14/10/22).


Pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis ini, berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan waktu yang berbeda.


Perkara pertama berada di jalan utama desa Meskom, kecamatan Bengkalis pada hari Jum'at (07/10/22) sekitar pukul 23.00 WIB dengan dua tersangka RS alias Balek (23) dan MS alias PEE (23), barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 0.28 gram dalam 1 )aket plastik pack, 2 Unit HP, dan 1 unit motor Jupiter Z BM 5750 EV.


Demikian yang disampaikan Kasatres Narkoba Polres Bengkalis, IPTU Toni Armando, bahwa perkara berikutnya, 

Minggu (09/10/22), berstatus pengedar dan kurir dalam rangkaian peredaran narkoba berada di jalan Jend. Sudirman, kecamatan Mandau Kab. Bengkalis, dan di rumah Kos di desa Simpang Padang, kecamatan Bathin Solapan.


"Ada 3 tersangka untuk di kasus ini, yakni insial MPH alias Ucok (27) sebagai pengedar, dan YS (26) serta RC (23) sebagai kurir, dengan barang bukti sabu berat 1.54 gram yang dikemas dalam tiga bungkus, ganja kering dengan berat 6.52 gram dibungkus 2 paket, 1 unit timbangan, uang tunai Rp.600 ribu dan barang bukti pendukung lainnya, "terang Kasat, Jum'at (14/10/22).


Selanjutnya pengungkapan mata rantai peredaran narkoba berada di rumah jalan Pala dan tempat karaoke Celcius jalan Hangtuah, kelurahan Air Jamban, kecamatan Mandau, Senin dan Selasa (10-11/10/22).


Ada 4 tersangka dalam kasus ini, yakni inisial MO alias Ika (29) kurir, RS alias Cekot (39) kurir, dan R (23) serta RL (25) sebagai pengedar, dengan barang bukti dengan barang bukti narkotika jenis sabu berat 1.16 gram, serta pil extasi sebanyak 5 butir berat 1.88 gram, uang tunai Rp800 ribu serta barang bukti pendukung lainnya.


Terakhir adalah seorang pengguna inisial JR (22), dengan barang bukti sabu berat 1.10 gram dan 1 unit Hp di rumah jalan Pala, kelurahan Air Jamban, kecamatan Mandau, Senin (10/10/22) sekitar pukul 23.00 WIB.


"Dari semua tersangka sebagai bandar, kurir dan pengguna, beserta sejumlah barang bukti, kini sudah di Mapolres Bengkalis, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, "tutup Kasat.**

TerPopuler