JPU Minta Sidang Tuntutan Ditunda, Pengacara: Ternyata Waktu 2 Minggu Tak Cukup Bagi Mereka -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

JPU Minta Sidang Tuntutan Ditunda, Pengacara: Ternyata Waktu 2 Minggu Tak Cukup Bagi Mereka

, Oktober 19, 2022
Penundaan sidang agenda tuntutan di PN Bengkalis


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sidang dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen surat tanah, yang dituduhkan kepada terdakwa Asia alias Asin (53), yang semula agenda bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis ditunda, Selasa (18/10/22).


Penundaan yang diminta pihak JPU Kejari Bengkalis kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis ini, tidak diduga oleh pihak penasehat hukum terdakwa (Asin), Henri Zanita, SH.,MH, karena sudah menunggu berjam-jam, namun akhirnya sidang ditunda dan akan dilaksanakan pada hari Selasa pekan depan.


Alasan penundaan dari pihak JPU ini, lantaran tuntutan yang akan dibacakan sebagai pendapat JPU untuk terdakwa belum selesai. Sedangkan sidang agenda pemeriksaan terdakwa pada hari Selasa (04/10/22) dua pekan lalu, dan pihak JPU sebelumnya sudah meminta waktu satu pekan untuk menyusun pendapatnya.


Akan tetapi, ternyata waktu sepekan bagi JPU belum cukup waktu untuk menyusun pendapatnya sebagai tuntutan, sehingga pihaknya masih memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis bisa memberikan waktu sepekan lagi untuk merampungkan penyusunan tuntutan.


"Maaf yang mulia, kami dari JPU memohon untuk menunda agenda tuntutan, karena belum selesai, "ujar pihak JPU di ruang kantor Kejari Bengkalis jalan Pertanian melalui zoom vidio, petang.


Dari permohonan penundaan agenda bacaan tuntutan ini dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Bengkalis, yang dipimpin oleh Ketua PN Bayu Soho Raharjo, SH.,MH. Namun pihak mejelis meminta kepada JPU pekan depan untuk tidak menunda lagi, karena majelis sudah memberikan waktu dua pekan, sejak agenda pemeriksaan terdakwa.


Usai sidang, penasehat hukum terdakwa (Asin), Henri Zanita, SH.,MH terlihat ada mimik kecewa terhadap JPU, karena pihaknya sudah menunggu berjam-jam, namun pada akhirnya sidang ditunda.


"Kami rasa, JPU belum cukup waktu dalam dua pekan untuk menyusun pendapatnya. Ya kita tunggu saja apa pendapat pandangan hukum mereka terhadap klien kami. Dan kami minta kepada JPU, pekan depan tidak menunda agenda tahapan sidang lagi, supaya cepat clear persoalannya, "tantang pengacara perempuan yang vokal ini.


Zanita beberkan, meski belum dibacakan pendapat JPU sebagai tuntuntan terhadap kliennya, namun pihaknya mengaku sudah meihat secara terang benderang dalam mempersiapkan Pledoinya. Karena sudah jelas berbagai fakta di persidangan, dari keterangan saksi-saksi, pendapat ahli dan bukti-bukti yang ada.


"Terakhir, kami mohon kepada majelis untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, "tutup Zanita.


Sebelumnya dalam agenda pemeriksaan terdakwa (Asin), diketahui bahwa terdakwa seorang buta huruf. Ia mengaku menanam bibit sawit sebanyak 60 batang di lahan milik orang tuanya, dan ketika orang tuanya masih hidup telah mengelola lahan dengan berbagai tanaman bantuan dari pemerintah.


Soal hasil buah sawit, selama orang tua masih hidup lahan dikelola oleh keluarganya. Dan setelah kedua orang tuanya meninggal lahan tersebut dikelola oleh adik iparnya dengan mengupah kepada buruh, dan hasilnya untuk keperluan biaya ibadah.


Kemudian, dari fakta persidangan juga terkuak, pada saat Polsek Rupat memeriksa, terdakwa menunjukkan dua surat kepemilikan tanah ke penyidik berupa foto copy (bukan yang asli). Namun sesuai pengakuan terdakwa, surat tidak disita, dan penyidik juga tidak meminta surat yang asli.


Selanjutnya, saat terdakwa memberi keterangan, Majelis Hakim dan JPU sempat dibuat kerepotan, karena terdakwa tidak paham dengan pertanyaan terkait titik lahan dengan mencocokkan sepadan arah mata angin. Dan terdakwa akui jika berada di lokasi tanahnya, baru tahu bersepadan dengan siapa.


Terakhir yang membuat terkejut, terdakwa dengan berani mempertanyakan kepada hakim, 'kenapa saya menaman pohon di lahan orang tua saya kok ditangkap?. 


Dengan pertanyaan yang tak terduga ini, Ketua Majelis Hakim, Bayu Soho Raharjo katakan, 'kalau soal itu pertanyakan ke polisi, jaksa atau pengacara. Karena di pengadilan itu tempat untuk memastikan benar tidaknya persoalan yang sedang diperkarakan'.**

TerPopuler