Korupsi di Panwaslu Bengkalis Rp 2,9 Milyar, 2 Terdakwa Dituntut 7 Tahun Penjara -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Korupsi di Panwaslu Bengkalis Rp 2,9 Milyar, 2 Terdakwa Dituntut 7 Tahun Penjara

, Oktober 19, 2022
Ilustrasi (net)

PEKANBARU, BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memuntut kedua terdakwa, Dani Syofian menjabat mantan Sekretaris Panwaslu dan  mantan Bendahara Panwaslu Bengkalis tahun 2015 silam, Rahyuna Indra dengan penjara 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) 


Kedua terdakwa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsidair 6 bulan kurungan.


JPU juga meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,468 miliar lebih, dengan ketentuan jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dijual lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 6 bulan.


Pembacaan tuntutan itu disampaikan JPU Kejari Bengkalis, Senin (17/10/22) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


"Tuntutan sudah dibacakan Senin kemarin, masing-masing 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda serta wajib membayar uang pengganti," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Nofrizal, S.H, Selasa (18/10/22) siang.


Atas tuntutan PU tersebut, kedua terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi diagendakan pada sidang pekan depan.


Menurut Nofrizal, kedua terdakwa terbukti secara sah dan  meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UI RI Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa ini dituduh melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis yang digelontorkan tahun anggaran 2015 silam untuk kegiatan Pilkada Bupati Bengkalis periode 2015-2020.


Keduanya paling bertanggung jawab melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain.


Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penyelidikan, ternyata ditemukan kerugian yang cukup fantastis mencapai Rp2,9 miliar, akibat dana keluar tanpa ada lampiran pertanggungjawaban yang jelas.**

TerPopuler