Reka ulang pelaku pukul korban dengan kayu |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Perkara dugaan pembunuhan yang terjad di Jembatan Kembar, desa Sukarjo Mesim, kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis beberapa bulan lalu, Rabu (25/05/22) siang, Polres Bengkalis telah menetapkan 3 tersangka.
Awalnya, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Sat Reskrim Polres Bengkalis beberapa pekan lalu, yakni Faizal alias Izal Tuyul berperan pemukul korban dengan kayu, kemudian Ismail berperan yang melempar korban dengan tanda sawit.
Sedangkan tersangka terbaru adalah Samsul alias Gong. Ia ditetapkan tersangka berperan sebagai provokator, dan langsung ditahan oleh penyidik, ketika digelar rekontruksi (reka ulang) dengan 14 adegan kejadian di Jembatan Kembar, desa Sukarjo Mesim, terpusat di halaman Mapolres Bengkalis, Senin (31/18/22) petang.
Ketika menggelar konferensi Pers, Senin (31/10/22), Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza menyatakan, bahwa Bhabinkamtibmas Bripka Amriadi Hasibuan, kenakan sangsi pelanggaran Kode Etik.
"Yang bersangkutan Bripka Amriadi Hasibuan, kini sudah di penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari sampai sidang kode etik selesai, "ujar Kapolres.
Adapun kronologis peristiwa tewasnya Tengku Said Farid, pada awalnya dilaporkan akibat kecelakaan lalu lintas, setelah polisi mengusut kembali maka peristiwa tersebut adalah pembunuhan dengan cara tak wajar.
Pihak keluarga korban Farid tidak terima bahwa kejadian ini kecelakaan, dan mereka membuat laporan polisi dan akhirnya untuk kepentingan penyelidikan kuburan Farid kembali di bongkar untuk kepentingan otopsi pada tanggal 3 Agustus 2022 dan ternyata hasil otopsi ditemukan memar akibat pukulan benda tumpul.
"Hasil otopsi yang kami terima diduga sebelum korban jatuh dari sepeda motornya di pukul terlebih dahulu, Farid ketika itu bersama dengan Herizal yang diduga maling, dan telah meresahkan warga masyarakat Rupat, "ungkap Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza.**