Kisah Lengkap Demi Dapat Ansuransi Jiwa, Warga Bengkalis Tega Bantai ODGJ Dengan Modus Mobil Terbakar -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Kisah Lengkap Demi Dapat Ansuransi Jiwa, Warga Bengkalis Tega Bantai ODGJ Dengan Modus Mobil Terbakar

, November 01, 2022
Dua tersangka Pasutri


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Berangkat dari hasil penyelidikan, bahwasanya jasad yang hangus terbakar dalam mobil dengan Nopol BM 8418 DM, di jalan Arifin Ahmad, RT/RW: 006/001 KM 58, desa Tasik Serai Timur, kec. Talang Muandau, kab. Bengkalis, prov. Riau, Kamis (27/10/22).


Pada akhirnya, Sat Reskrim Polres Bengkalis menetapkan dua tersangka, yakni memilik mobil bernama Hendra (49), dan istrinya Susiani (34), yang semula dikabarkan Hendra adalah korban yang terbakar, ternyata Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) tanpa identitas.


Hendra jadi pelaku utama kasus pembunuhan terhadap ODGJ tersebut, dan istrinya juga sebagai tersangka, lantaran peristiwa tersebut diketahui oleh istrinya, akan tetapi ia tidak melapor ke pihak yang berwajib.


Pada awalnya, karena Hendra terlilit hutang mencapai Rp180 juta, maka untuk membayar hutang sebesar itu, ia mulai muncul niat jahat untuk bisa menerima ansuransi jiwa sebesar Rp150 juta.


Sehingga saat itu, Hendra merekayasa kematiannya dengan membunuh ODGJ yang ditemukan di jalan Hang Tuah Duri. Kemudian ODGJ ini dibawa di salah satu tempat yang sepi dan dibunuhnya dengan dipukul menggunakan kayu.


Selanjutnya, ODGJ dimasukan ke dalam mobil, dan mobil yang berisi ODGJ ini langsung dibakar oleh pelaku Hendra, namun kabar awal yang beredar, Hendra sendiri sebagai korban pembunuhan dengan dibakar beserta mobil yang dibawanya.


Dengan informasi Hendra sudah meninggal ini, keluarga korban melakukan doa bersama dengan baca tahlilan dengan saudara kaum kerabat di rumah duka selama tiga hari.


Namun celakanya, pihak Polsek Pinggir yang didampingi Sat Reskrim Polres terus melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut, dan berupaya untukbmelakukan autopsi terhadap korban, tujuannya untuk mengetahui sebab musabab awal peristiwa mobil terbakar, didalamnya berisikan korban yang sudah hangus terbakar.


Mulanya, istri Hendra bernama Susiani meminta ke Polisi untuk tidak mengautopsi korban, namun diminta untuk dikubur langsung.


Polisi saat itu curiga, soal permintaan Susanti agar korban tidak dilakukan autopsi, bahkan ia sendiri malah sibuk untuk mencari STNK dan BPKB mobil yang terbakar tersebut. Sehingga Polisi tidak mengindahkan permintaan Susanti, dan Autopsi korban dilakukan dan akhirnya terungkap, bahwa yang terbakar di dalam mobil bukan Hendra, namun ODGJ tanpa identitas, dengan luka memar di beberapa anggota tubuh.


Hal ini terungkap saat Kapolres Bengkalis AKBP lndra Wijatmiko SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, dan Panit Reskrim Polsek Pinggir Iptu Gogor Ristanto, saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Bengkalis jalan Pertanian, Selasa (01/11/22). 


Dalam Konferensi Pers ini, juga terungkap, setelah Hendra dikabarkan korban pembakaran mobil, ia bersembunyi di Pandau Jaya, kecamatan Siak Hulu, kabupaten Kampar. Dan Polisi berhasil meringkusnya ditempat persembunyiannya.


"Pelaku merekayasa kejadian pembakaran mobil ini, untuk mendapatkan asuransi jiwa dari Prudential sebesar Rp150 juta, bertujuan setelah uang didapat untuk membayar hutang dengan jumlah besaran hutang Rp180 juta, "ungkap Kapolres.


Dalam penyelidikan awal selain melakukan autopsi korban, polisi juga mengecek riwayat panggilan pada HP korban aktif dengan nomor lain yang keberadaanya di jalan Rajawali Pandau Jaya, kecamatan Siak Hulu, kabupaten Kampar.


Setelah mendapatkan analisa dan informasi tim gabungan dari Polsek Pinggir dan Polres Bengkalis berangkat menuju lokasi, dan berhasil mengamankan seorang yang diduga menggunakan HP milik korban yang hilang, dan ternyata korbannnya Hendra sendiri yang masih hidup.


Saat diinterogasi Hendra mengakui  perbuatannya dengan merekayasa kejadian pembakaran mobil untuk mendapatkan asuransi jiwa Prudential. Tersangka mengaku mayat yang dibakar dalam mobil itu, adalah ODGJ yang ditemukan di jalan Hang Tuah Duri.


Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 340 Jo 338  Jo 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, atau pasal 338 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.**

TerPopuler