Perdata Jadi Pidana, PN Bengkalis Tunda Putusan Tuduhan Penyerobotan Lahan -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Perdata Jadi Pidana, PN Bengkalis Tunda Putusan Tuduhan Penyerobotan Lahan

, November 14, 2022
Penundaan sidang putusan di PN Bengkalis


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sidang putusan dugaan penyerobotan lahan pasal 385 KUHP dengan terdakwa Asin alias Asia (53), warga kelurahan Tanjung Kapal, kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis, provinsi Riau ditunda, Senin (14/11/22).


Menundaan sidang putusan ini, lantaran Ketua Majelis Hakim, Bayu Soho Rahardjo,SH.,MH sedang mengikuti diklat di Jakarta. Sehingga bacaan putusan akan dilaksanakan pada kedua Minggu kedepan, tepatnya, Kamis (01/12/22).


Pernyataan penundaan sidang putusan tersebut, disampaikan salah satu hakim anggota PN Bengkalis di ruang sidang, dengan dihadiri terdakwa Asin alias Asia didampingi kuasa hukumnya Henri Zanita, SH.,MH, serta JPU Kejari Bengkalis James Naibaho, SH secara virtual.


"Kita tetap harus bersabar menunggu putusan dari majelis hakim, dan penundaan putusan ini memang beralasan, karena beliau (Ketua Majelis) sedang ikuti diklat, "ujar Penasehat Hukum (PH) Asin, Henri Zanita usai sidang.


Meski sidang putusan ditunda, Henri Zanita berharap kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara sesuai kolidor keadilan yang seadil-adilnya. 


"Karena, sejumlah bukti dan fakta-fakta di persidangan, jelas klien kami (Asin) tidak melanggar pasal 385 KUHP, seperti yang dituduhkan JPU. Karena ia hanya mengolah lahan peninggalan orang tuanya, "ungkap dia.


Sebagai informasi tambahan, lahan katagori sengketa (perdata), namun dimasukan pidana ini, kurang lebih luasnya sekitar 2 hektar berlokasi di RT/RW: 14/04, dusun Rampang, kelurahan Tanjung Kapal, kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis, provinsi Riau.


Asin dipidanakan atas laporan Siti Azizah yang memiliki Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) dengan nomor register : 151/SPRD-TGK/2020, tanggal 06 Juli 2020 Atas nama Siti Azizah.


Sedangkan Asin sendiri memiliki bukti surat meninggalan orang tuanya, berupa Surat Keterangan Tanah No. 64/SRT/180 atas nama Cua Cong Can, dikeluarkan Camat Rupat tanggal 25 November 1979, dan lampiran berupa Fotokopi Surat Izin memakai Tanah No: SIMT/31/42/1979 atas nama Tamun.**

TerPopuler