Bupati Meranti Hadiri Rapat Paripurna DPRD Terkait Laporan Pansus 2022 -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Bupati Meranti Hadiri Rapat Paripurna DPRD Terkait Laporan Pansus 2022

, Desember 07, 2022
Foto: Istimewa


RIAUEXPRESS, MERANTI - Dalam Rapat Paripurna DPRD Meranti, dihadiri Bupati H. Muhammad SH MM, terkait Laporan Pansus Sekaligus Persetujuan dan Pengesahan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah, Senin (28/11/22).


Ada tiga pembahasan laporan pansus tersebut: 

1. Laporan Pantia I Khusus Sekaligus  Persetujuan dan Pengesahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Gedung.

2. Laporan Panitia Khusus B Sekaligus Persetujuan dan Pengesahan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

3. Laporan Panitia Khusus sekaligus Persetujuan dan Pengesahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Kepada Badan Usaha Milik Daerah PT Bumi Meranti (Perseroda).

Foto: Istimewa


Singkat informasi yang didapatkan dilokasi berupa laporan Pansus I oleh Dedi Yuhara Lubis bahwa, Perlu kami sampaikan bahwa laporan ini merupakan laporan dari hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung, ranperda ini telah dibahas oleh Pansus I sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Paripurna Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengesahan Susunan Keanggotaan Pansus I yang telah dibentuk pada beberapa waktu yang lalu.


1. Pansus telah melakukan Rapat Internal dalam rangka pemantapan konsepi ranperda dan menginventarisir permasalahan materi dan ruang lingkup serta arah jangkauan ranperda.

2. Pansus telah melakukan rapat kerja bersama Perangkat Daerah terkait untuk membahas pasal demi pasal sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

3. Melakukan studi komparasi keluar daerah yang memiliki perda yang sama, sehingga dapat menjadi bahan perbandingan.

4. Konsultasi dan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau dan Biro Hukum Provinsi Riau dalam rangka perbaikan, penyempurnaan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda ini.

5. Pansus juga telah melakukan rapat finalisasi/Pembahasan Tingkat I sebagai syarat untuk dilakukan kembali fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Riau untuk dilakukan penyelarasan akhir sebelum dilakukan penetapan.

6. Terakhir, Pansus juga telah melakukan penyempurnaan Ranperda sesuai hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi dan melakukan penyempurnaan akhir terkait legal drafting dari ranperda ini.


Dilanjutkanya, selama pembahasan bersama Pemerintah Daerah dalam hal ini OPD terkait, kami berharap hendaknya memperhatikan beberapa hal terkait follow up pasca penetapan ranperda ini nanti yang dapat kami sampaikan. Pemerintah Daerah dalam hal ini perlu segera menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati sebagai Peraturan Pelaksana, Ranperda ini harus dijadikan pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah sebagai payung hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan Bangunan Gedung. Kemudian Agar dapat ditindaklanjuti pada tahapan permintaan Nomor Register sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.


Kemudian dilanjutkan dengan laporan Pansus B oleh Nirwana singkat informasi bahwa, Berikut kami sampaikan hasil pembahasan Pansus B setelah melewati tahapan harmonisasi oleh Kemenkumham Provinsi Riau dan Fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Riau, Terhadap  Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang secara keseluruhan memuat materi aturan berjumlah 22 Pasal dengan 14 Bab. Secara garis besar dapat disampaikan sebagai berikut :


Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ialah dimaksudkan untuk memfasilitasi pemberian, perlindungan dan pemenuhan hak asasi bagi orang atau sekelompok orang miskin dalam menghadapi perkara. Dengan Tujuan 


a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

b. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip   persamaan kedudukan di dalam hukum:

c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di daerah;

d. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung-jawabkan; dan

e. menjamin terfasilitasinya Pemberi Bantuan Hukum dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum.


Kemudian dilanjutkan dengan laporan Pansus C oleh At Taufik bahwa, pansus akan menyampaikan rekomedasi hasil dari pembahasan Ranperda agar kedepan dapat ditindaklanjuti bersama dalam rangka pelaksanaan Ranperda berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan perundang undangan yang dapat disampaikan sebagai berikut :


1. Pansus mendorong dan merekomendasikan agar Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti membahas secara detil alokasi dan peruntukan anggaran penyertaan modal kepada BUMD PT Bumi Meranti.

2. Pansus merekomendasikan penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BUMD PT Bumi Meranti digunakan secara cermat dan penuh kehati-hatian dengan mempertimbangkan kembali rencana bisnis yang bisa mendatangkan keuntungan bagi BUMD yang pada akhirnya dapat memberikan deviden bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

3. Penyertaan Modal harus memperhatikan aspek keamanan, sehingga keputusan penyertaan modal harus didasarkan pada analisis investasi agar dana publik terbebas dari resiko kerugian.

4. Pansus merekomendasikan agar BUMD melihat peluang Bisnis perhotelan sebagai suatu potensi dan tantangan

5. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan bisnis yang akan dijalankan, pansus merekomendasikan agar struktur jajaran BUMD.


Bumi Meranti dibuat lebih ramping namun kaya fungsi, dan diisi oleh orang-orang professional dan punya pengalaman dibidangnya, hal ini dimaksudkan agar BUMD lebih mudah melakukan koordinasi secara langsung dan lebih mudah dalam mengeksekusi rencana bisnis, disamping untuk menghemat belanja operasional usaha.


Kemudian diakhir acara sambutan Bupati Meranti H Muhammad SH MM mengatakan bahwa, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung merupakan Inisiatif Pemerintah Daerah. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait Bangunan Gedung, terutama dengan diundangkannya  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah menggantikan Izin Mendirikan Bangunan dengan Persetujuan Bangunan Gedung, berikut standar teknis dan proses penyelenggaraan bangunan gedung, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu dilakukan penyesuaian.


Dengan disahkannya Ranperda ini menjadi Perda, dapat memberikan dampak positif dan menjadi pedoman persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan dalam upaya meningkatkan ketertiban, keindahan, kerapian,  serta terwujudnya keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan. 


Selanjutnya terkait dengan Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Ranperda ini juga merupakan inisiatif Pemerintah Daerah. Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan suatu hal yang harus mendapat perhatian dan prioritas utama sehingga peraturan daerah ini sangat diperlukan.


Pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011  tentang Bantuan Hukum disebutkan bahwa:


1. Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam  APBD;

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan bantuan hukum diatur dengan peraturan daerah.

Pentingnya sinergi dan kolaborasi bagi pemerintah daerah untuk mendukung program-program pemerintah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terkait dengan berbagai upaya hukum.

Peraturan daerah ini merupakan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam melakukan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin.


Perda ini diharapkan dapat mewujudkan keadilan di Kabupaten Kepulauan Meranti, ke depan penguatan yang perlu dilakukan bukan masalah penegakan hukumnya, tetapi kesadaran hukum melalui edukasi, sehingga bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat dilaksanakan secara komprehensif, efektif, efisien dan terpadu.


Selanjutnya terkait dengan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah PT. Bumi Meranti (Perseroda), penambahan modal melalui penyertaan modal pemerintah daerah dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan BUMD PT. Bumi Meranti (Perseroda).


Penyertaan modal Pemerintah Daerah dilakukan berkesinambungan dalam bentuk penambahan modal sesuai dengan ketentuan Pasal 333 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 78 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah.


Dengan adanya penambahan penyertaan modal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja BUMD PT Bumi Meranti (Perseroda), meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan sejumlah penyerapan tenaga kerja tertentu pada bidang usaha BUMD PT. Bumi Meranti (Perseroda) dan menambah Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari investasi Pemerintah Daerah.

 

"Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat Saudara Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya kepada Pansus DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti serta segenap pimpinan perangkat daerah dan pihak-pihak terkait yang telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dan telah melalui berbagai tahapan sehingga Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda" "ucapnya H Muhammad SH MM.


"Tentunya kita memiliki harapan yang sama yakni agar segala sesuatu yang kita rencanakan dan yang akan kita laksanakan saat ini akan memberikan hasil atau manfaat bagi kelanjutan proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di negeri yang kita cintai ini, dan akan selalu mendapat ridha dari Allah SWT", tutupnya H Muhammad SH MM.**ADV


Laporan: Mertin Raigon. S

TerPopuler