Dua tersangka dan BB 9 kg sabu saat diciduk Sat Narkoba Polres Bengkalis |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Satuan Narkoba Polres Bengkalis menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 9 Kg, dengan mengamankan dua tersangka inisial MT alias Mizi (24) dan AC alias alim (23) di Pekanbaru, Jum'at (16/12/22) sekitar 19.30 WIB.
Kedua tersangka ini berhasil ditangkap bersama Barang Bukti (BB), didepan sebuah minimarket Alfamart jalan Taman Sari, Kelurahan Tangerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Demikian yang Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasat Narkoba IPTU Toni Armando bersama Forkopimda, ketika menggelar konferensi pers di halaman Mapolsek Mandau, Sabtu (31/12/22).
"Selain 9 Kg sabu, petugas juga mengamankan BB berupa 1 buah tas ransel warna hitam, 2 unit Hp, serta 1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun, "jelas Kapolres.
Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengaku sabu tersebut disimpan dalam WC sekolah MDA yang beralamatkan Jalan Lebay Wahid Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, atas perintah SI Alias Adi (DPO).
Sedangkan SI memerintahkan mengantar sabu ke kota Pekanbaru kepada orang lain yang lain belum diketahui identitasnya, dengan upah Rp 2 juta rupiah.**