Barang Bukti sabu hasil penggrebekan Satnarkoba Polres Bengkalis |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Narkotika jenis sabu berat 71.22 gram berhasil digagalkan peredarannya oleh Satnarkoba Polres Bengkalis oleh Polres Bengkalis, di Rrumah Komplek By Duri, desa Buluh Manis, kecamatan Bathin Solapan, Senin (09/01/23) petang.
Tersangka yang memiliki sabu ini inisial AP (40), dan ditemukan petugas saat melakan penggeledahan di rumahnya berjumlah 3 bungkus plastik pack berisi sabu berat 71.22 gram.
"Dalam penggeledahan inj, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone dan 1 bungkus plastik pack kosong, "ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando, Selasa (24/01/23).
Dijelaskan, saat tim melakukan interogasi, tersangka mengaku sabu berasal dari seseorang insial O yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba Polres Bengkalis.**