Pemkab Bengkalis Jelaskan Kendaraan Trobos Penyeberangan RoRo Air Putih yang Sempat Viral -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Pemkab Bengkalis Jelaskan Kendaraan Trobos Penyeberangan RoRo Air Putih yang Sempat Viral

, April 28, 2023
Pantauan CCTV antrian di pelabuhan RoRo Air Putih

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Setelah Viral alias di media sosial sehingga menjadi bully-an  masyarakat, lantaran ada sebuah mobil dinas (Mobdin) menerobos antrean di penyeberangan Roll on Roll off (RoRo) Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis Kamis (27/04/23) kemarin


Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Bengkalis Hendrik Dwi Yatmoko menegaskan, bahwa pada dasarnya semua pengguna jasa penyebrangan wajib mematuhi tata tertib ditetapkan Dinas Perhubungan, seperti melalui sistem e-ticketing dan antrian.


"Namun, ada beberapa pengguna jasa penyeberangan yang mempunyai hak untuk didahulukan (prioritas), "ujar Hendrik, Jum'at (28/04/23).


Kendaraan prioritas diantaranya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Militer, Polri serta Pejabat Pemerintah Daerah BM 1 D sampai BM 16 D dan BM 29 D. Kemudian Mobil Dinas dipergunakan Bupati, Wabup, Dandim 0303, Kapolres, Kajari, Ketua PN, Ketua PA, Sekda, Ketua DPRD dan tiga Mobdin Wakil Ketua DPRD. 


Kemudian, Mobdin Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Kepala Dinas Perhubungan. 


Penerapan nomor kendaraan yang menjadi prioritas (bebas tanpa antri) untuk menyeberang, telah diatur dalam Keputusan Bupati Nomor: 658/KPTS/X/2021 tentang Tanda Nomor Kendaraan Pejabat Pemkab. Bengkalis.


"Saat kami mengkonfirmasi ke Dishub memang dibenarkan adanya Mobdin Pemkab Bengkalis sesuai video yang beredar luas dimasyarakat plat kendaraannya BM 13 D, yang mana itu merupakan salah satu kendaraan yang masuk kedalam prioritas untuk didahulukan, "terang Hendrik. 


Mobdin itu berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 658/KPTS/X/2021 tentang Tanda Nomor Kendaraan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkalis, plat BM 13 D adalah Mobdin Asisten Administrasi Umum.


Dijelaskan, di penyeberangan pelabuhan RoRo Air Putih-Sei Selari, sesuai ketentuan Dishub Bengkalis sejumlah Mobil Dinas telah mendapatkan dispensasi untuk didahulukan guna menunjang kelancaran dalam melaksanakan tugasnya. 


"Sehingga untuk menghindari terhadap kesalahpahaman di lapisan masyarakat, kita akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya dengan informasi spanduk dan baleho, "terangnya.


Menurutnya, jika ada kendaraan yang menerobos tanpa mengikuti aturan, maka masyarakat disarakan untuk melapor. Jia melibatkan petugas di lapangan, maka akan ditindak tegas


"Selain memberikan efek jera, juga guna menciptakan kondisi tertib dan aman di pelabuhan penyeberangan RoRo Air Putih-Sei. Pakning, "tutupnya.**

TerPopuler