Polisi Ringkus Tekong Angkut 21 PMI Secara Ilegal dari Malaysia di Rupat -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Polisi Ringkus Tekong Angkut 21 PMI Secara Ilegal dari Malaysia di Rupat

, April 07, 2023
Tekong ME saat diiterogasi Polisi di Mapolsek Rupat


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjumlah 21 orang bersama seorang tekong berhasil diamankan jajaran Polsek Rupat, saat melakukan perjalanan dari Malaysia ke Tanah Air secara illegal dengan menggunakan speed boat, Kamis (06/04/23) sekitar pukul 03.00 WIB.


Puluhan PMI bersama seorang tekong ini terjaring petugas kepolisian di pantai Makeruh, desa Makeruh, kecamatan Rupat, diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, serta menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)


Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, bahwa tekong inisial ME (30), saat diinterogasi menerima upah Rp9 juta untuk sekali penjemputan dari Malaka (Malaysia) dari inisial J yang kini berstatus DPO.


ME mengaku sudah 5 kali membawa dan menjemput PMI dari Malaysia sejak Januari 2023. Dalam dalam operasonal tersebut juga akui tidak ada memiliki Dokumen dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.


"Sedangkan U dan A yang merupakan ABK berhasil kabur masuk ke hutan bakau saat dilakukan tindakan hukum. Sehingga keduanya berstatus DPO, "terang Kasat, Jum'at (06/04/23). 


Barang bukti yang berhasil diamakan, berupa 1 unit speed boat warna abu abu yang dilengkapi mesin merk yamaha 200 PK sebanyak dua buah. Dan 2 buah kunci mesin speed boat.


Menurut Kasat, sesuai informasi warga setempat, bahwa di pantai Makeruh sering dijadikan tempat untuk menururnkan para pekerja migran indonesia yang akan pulang dari Malaysia ke Indonesia, dan kegiatan tersebut biasanya dilakukan di subuh hari.


Adapun rincian 21 PMI diantarnya dari Sumbar 5 orang, Bengkulu 3 orang, Sumut 3 orang, Jabar 3 orang, Jatim 2 orang, dan Aceh 1 orang. Dari 5 orang asal Sumbar, 3 orang diantaranya adalah anak di bawah umur. 


Selanjutnya tim membawa pelaku beserta PMI dan barang bukti speed boat ke polsek Rupat dan koordinasi ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk penanganan dan penyidikan lebih lanjut.


Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap ME dengan pasal 2 dan 3 UU.RI no 21 tahun 2007 tentang TPPO dan pasal 120 ayat 1 UU.RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.**

TerPopuler