Ilustrasi (net) |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis menuntut gembong sabu, Fauzan Afriansyah alias Vincent dengan hukuman pidana mati. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Bengkalis, Selasa (16/05/23) sekitar pukul 09.00 WIB malam.
Menurut Humas PN Bengkalis Ulwan Ma'aluf, Senin (22/05/23), bahwa sidang tersebut akan dilanjutkan pekan ini, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum terdakwa.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua PN Bengkalis Bayu Soho Raharjo, dengan didamping dua hakim anggota Ulwan Ma'aluf dan Ignas Ridlo Anarki.
Terdakwa Fauzan ini, diamankan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada bulan Juli 2022 lalu di Bali. Penangkapan tersangka bermula dari hasil pengembangan tiga tersangka kuris sabu di perairan Bengkalis pada bulan April 2022.
Tiga tersangka yang diamankan tersebut diantaranya Nofriadi, Heriadi dan Daud, mereka diamankan dengan barang bukti sebanyak 47 kilogram sabu berasal dari Malaysia. Dari penangkapan ini penyidik mengantongi dua nama AM dan ABD dan berhasil mengamankan ABD, sedangkan AM status DPO.
Dari pemeriksaan ABD ini, baru terungkap sabu tersebut berasal dari Fauzan alias Vincent yang dibeli dari malaysia bernama Uncle Jack. Kemudian transaksi pembelian melalui transfer dari Fauzan ke rekening kepada Uncle jack.**