Mata Rantai Pengedar Sabu Dibekuk Polres Bengkalis -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Mata Rantai Pengedar Sabu Dibekuk Polres Bengkalis

, Mei 19, 2023
Barang bukti


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sat Narkoba Polres Bengkalis menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, dengan melakukan penggrebekan di salah satu rumah jalan Rangau, desa Petani, kecamatan Bathin Solapan, Minggu (14/05/23) sekitar pukul 17.00 WIB.


Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Toni Armando, bahwa dari hasil penggrebekan tersebut, petugas berhasil meringkus tersangka inisial S (39) dan menyita sabu 7 bungkus.


"Secara rinci Barang Bukti (BB) diantaranya 7 bungkus plastik pack berisi sabu berat 3.99 gram, 1 unit Hp dan uang tunai Rp. 2 ratus ribu, "terang Kasat, Jum'at (18/05/23).


Setelah diinterogasi, S mengaku sabu berasal dari IJ alias Bokir (31) yang sebelumnya sudah berhasil ditangkap dengan BB 21 bungkus sabu dengan berat 9.01 gram, 2 unit Hp serta BB pendukung lainnya.


Kemudian sabu sesuai pengakuan IJ berasal dari W yang kini berstatus DPO Sat Narkoba Polres Bengkalis. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.**

TerPopuler