Hari Raya Waisak Tahun ini, 16 Napi Lapas Bengkalis Terima Remisi -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Hari Raya Waisak Tahun ini, 16 Napi Lapas Bengkalis Terima Remisi

, Juni 06, 2023
Kalapas Bengkalis, M. Lukman


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kemenkumham Riau melalui Lapas Kelas IIA Bengkalis memberikan remisi khusus kepada narapidana yang beragama Buddha dalam rangka hari raya waisak pada hari Minggu (04/06/23) kemarin. 


Demikian yang disampaikan Kalapas Bengkalis, Muhammad Lukman, bahwa remisi tersebut diberikan dengan ketentuan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 


"Pemberian remisi ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang adil dan manusiawi, "ujarnya, Selasa (06/06/23).


Dijelaskan, 16 warga binaan yang menerima pengurangan tahanan tersebut, karena telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus hari raya waisak di tahun 2023.


Secara rinci, 16 napi yang terima remisi ada 1 orang untuk 15 hari. 12 orang untuk 1 bulan, dan 1,15 bukan sebanyak 3 orang. 


"Dengan pemberian remisi ini,  kita berharap dapat memberikan semangat dan kebahagiaan kepada narapidana, "jelasnya. 


Menurutnya, syarat mendapatkan remisi diantaranya berperilaku baik, mematuhi peraturan yang berlaku. Kemudian telah menjalani masa pidana  untuk dewasa lebih dari 6 bulan, sedangkan bagi anak-anak telah menjalani tahanan 3 bulan. 


"Remisi ini tidak diberikan kepada narapidana yang sedang menjalani cuti menjelang bebas dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda, "ungkap dia lagi.**

TerPopuler