Tersangka |
RIAUEXPRESS, SUMUT - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukum dengan barang bukti (BB) 10 bungkus plastik berisikan sabu 2,88 gram di jalan Perintis Kemerdekaan Link IV, kelurahan Pekan Kuala, kecamatan Kuala, Senin (10/07/23) sekitar pukul 17.30 WIB.
Demikian yang disampaikan Kapolres Langkat melalui Kasat Res Narkoba AKP Hardianto, bahwa selain sabu 2,88 gram juga sejumlah BB turut diamankan petugas, seperti 1 unit Hp, uang tunai Rp1,4 juta.
"Tersangka berstatus pengedar yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial R br G (42) warga jalan Perintis Kemerdekaan Link IV, kelurahan Pekan Kuala, "terang Kasat, Kamis (13/07/23).
Dijelaskan, awal kejadian setelah mendapatkan informasi, tim langsung turun ke lokasi pada hari Senin kemarin. Saat itu melihat dua orang perempuan sedang duduk di warung dan mengamankan tersangka.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, tim menemukan sebuah kaleng rokok berisikan sabu dalam 10 bungkus plastik klip bening, yang sempat dibuang ke tanah dengan tangan kirinya, "tambahnya.
Di TKP, selain tersangka, petugas juga turut mengamankan 6 orang yang berada di seputaran lokasi. Dan setelah melalui tes urine, 4 diantaranya positif narkoba sehingga dilakukan assesment medis dan direhabilitasi selama 3 bulan.
"Sedangkan tersangka R br G, meskipun hasil tes urine negatif, tetap dilakukan proses hukum dengan dilakukan penahanan atas BB sabu 2,88 gram, dan berkas perkaranya dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Langkat, "tambah Kasat lagi.**