Kejari Bengkalis Terapkan RJ ke Ibu Laporkan Anak Sampai Cicipi Dinginnya Penjara -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Kejari Bengkalis Terapkan RJ ke Ibu Laporkan Anak Sampai Cicipi Dinginnya Penjara

, Juli 31, 2023
Foto Istimewa


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali melaksanakan Restorative Justice (RJ) terhadap warga desa Tanjung Kapal, kecamatan Rupat inisial MA (20) setelah sepakat berdamai dengan ibu kandungnya inisial M (43), Senin (31/07/23) siang. 


Terpantau di lapangan, MS dikeluarkan dari Lapas Bengkalis setelah menjalani penahanan selama 13 hari, yang langsung dilakukan Kajari Zainur Arifin Syah didampingi Kasi Pidum Maruli Tua Sitanggang, bersama Kalapas Muhammad Lukman. 


Menurut Kajari Zainur Arifin Syah, bahwa pihaknya banyak pertimbangan untuk menerapkan RJ terhadap MA tersebut, diantaranya yang melaporkan adalah ibu kandungnya, kemudian barang orang tua yang dibawa kabur sudah ditemukan, kondisi anak masih bisa dibina. 


"Artinya, dalam penerapan RJ ini bagi MA sudah terpenuhi syarat-syaratnya. Sehingga setelah MA lepas dari jeratan hukum, diharapkan kedepan tidak melakukan perbuatan serupa atau tindak pidana lainnya, "beber Kajari. 


Sementara itu, Kalapas Bengkalis Muhammad Lukman menyampaikan, bahwa selama MS menjalani tahanan, tidak pernah melakukan hal-hal yang tak diinginkan. 


"Meski begitu, kita di sini seperti orang tua, jadi tetap melakukan pembinaan terhadap dirinya. Mudah-mudahan setelah melalui ini dia tak berbuat melawan hukum lagi, "harapnya. 


Di sisi lain, Maria melaporkan anak kandungnya (MA) ke Polsek Rupat karena telah membawa kabur sepeda motornya yang belum selesai kreditnya.  Sedangkan sepeda motor itu untuk antar jemput adiknya sekolah. 


"Sekapnya seperti itu, setelah anak sulung saya ini punya seorang pacar di kota Dumai. Dan pacarnya itu selalu meminta uang ke anak saya, meski gaji kerja anak saya sebagai sales minyak goreng di dumai seminggu Rp1 juta, tapi tak pernah punya uang. Bahkan mau rokokpun tak punya duit. Ternyata uang itu diberikan pacarnya, "ungkap dia. 


Karena, lanjut dia, tak mau dinasehati dan bahkan membawa kabur sepeda motor yang belum selesai kreditnya. Makaknya dengan geram saya langsung melaporkan anaknya ke Polsek Rupat. 


"Dengan cara ini, saya berharap anak saya bisa kapok, "tambahnya. 


Selanjutnya, MA dihadapan sejumlah wartawan mengaku tidak akan melakukan perbuatan tersebut. Dan menyatakan memohon maaf kepada orang tuanya.


RJ ini merupakan upaya penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.**

TerPopuler