Pileg 2024: Kabarnya Ada Sebelas Anggota DPRD Bengkalis Pindah Partai, Sekwan Jelaskan -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Pileg 2024: Kabarnya Ada Sebelas Anggota DPRD Bengkalis Pindah Partai, Sekwan Jelaskan

, Agustus 07, 2023
Sekwan DPRD Bengkalis, Rafiardhi Ikhsan


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pemilihan Legistatif (Pileg) tahun 2024 untuk di kabupaten Bengkalis sepertinya akan terjadi perubahan petak politiknya, sebab rumor yang beredar ada sekitar sebelas orang anggota DPRD Bengkalis dari sejumlah Daftar Pemilihan (Dapil) yang akan pindah partai.


Sejauh ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran Partai untuk mengusung para calon Legistatifnya dalam pertarungan pemilihan pada hari Rabu (14/02/24) mendatang. Dan saat ini pihak KPU sedang melakukan verifikasi partai yang mendaftar selama 3 bulan kedepan. 


Meskipun rumor yang beredar ada sekitar 11 anggota DPRD Bengkalis pindah partai pada Pileg 2024 mendatang, namun sejauh ini pihak Sekretaris Dewan (Sekwan) belum menerima satupun surat pemberitahuan dari Partai terkait pemindahan anggota DPRD tersebut. 


Demikian yang disampaikan Sekwan DPRD Bengkalis, Rafiardhi Ikhsan, bahwa jika memang benar-benar ada anggota DPRD yang pindah partai, maka akan tetap dilakukan paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW). 


"Tapi, sejauh ini kami belum ada menerima surat pemberitahuan dari Partai tentang perpindahan anggota DPRD ke Partai lain, "ujarnya di ruang kerjanya, Senin (07/08/23).


Dijelaskan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui ketika akan memparipurnakan PAW anggota DPRD Bengkalis, awalnya Ketua DPRD menerima surat dari Partai, kemudian akan ditindaklanjuti pihak Sekwan dengan menyurati ke pihak KPU.


"Jika memang sudah clear dari pihak KPU maka akan menyurati ke ketua DPRD. Kemudian pihak DPRD akan menyurati ke Bupati dan ditindaklajuti ke Gubermur untuk mengeluarkan SK PAW. Setelah SK dari gubernur sudah kita terima, maka baru bisa kita paripurnakan PAW setelah melalui Bamus, "jelas Rafiardhi Ikhsan


Dan itupun, lanjut dia, jika tidak ada konflik partai. Jika ada terjadi konflik partai dari sebab akan dilaksanakan PAW itu, maka akan lebih lama lagi proses paripurna PAW meskipun sudah ada SK dari Gubernur. 


"Bagi anggota DPRD yang di PAW, setelah SK keluar dari gubernur, maka gaji dan seluruh tunjangannya secara otomatis dihentikan. Kemudian gaji dan tunjangan akan diterima oleh yang menggantikan setelah orang tersebut diparipurnakan, "bebernya lagi. 


Bisa jadi, lanjut dia, dalam beberapa hari kedepan ada surat masuk dari partai terkait anggota DPRD yang pindah perahunya. Akan tetapi meskipun informasi yang berkembang ada beberapa anggota DPRD pindah partai, namun sampai saat ini surat pemberitahuan dari Partai belum sampai ke meja Sekwan.**

TerPopuler