![]() |
| Usai dilakukan penggrebekan tempat penampungan TKI Ilegal di desa Senggoro |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS – Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penggrebekan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah rumah (penampungan) jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Senin (09/02/26) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam penggrebekan tersebut, pasangan suami istri (pasutri) J (62) dan S (39) berhasil diamankan. Keduanya diduga sebagai penyedia rumah penampungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, sekaligus mengamankan lima orang PMI yang baru pulang dari Malaysia melalui jalur ilegal.
Kelima korban TKI Ilegal tersebut pertama lelaki inisial ES (41) warga Cot Toube, lelaki inisial TRS (36) warga Tunas Jaya, perempuan inisial N (31) warga Mengkopot, lelaki inisial PN (32) warga RS asal Tanjung Pinang, dan terakhir lelaki inisial A (32) warga RS asal Tanjung Pinang.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/II/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tertanggal 10 Februari 2026.
Dijelaskan, kelima PMI ilegal dari Malaysia ke Bengkalis menggunakan speed boat, kemudian dijemput menggunakan mobil Fortuner warna hitam dan dikawal langsung oleh kedua terduga pelaku menuju rumah penampungan di desa Senggoro.
"Para PMI diketahui sempat ditampung dengan fasilitas yang tidak layak sebelum akhirnya diamankan oleh petugas, "terang Kasi Humas Juliandi, Rabu (11/02/26) pagi.
Barang bukti dalam perkara TPPO ini berupa dua unit handphone, satu unit speed boat, satu unit mobil Fortuner warna hitam, dan satu unit mobil Rush warna silver.
Pasutri ini dikenakan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 120 Ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Polres Bengkalis akan terus memberantas praktik TPPO, dan masyarakat diminta agar tidak terlibat dalam pengiriman PMI secara nonprosedural, "tegas Juliadi.**

