Barang Bukti 15 Kg Sabu |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis bersama pertugas Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 15 bungkus dengan berat 15 Kg, Sabtu (05/08/23) sekitar pukul 01.00 WIB.
Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kepala BC Bengkalis Agoes Widodo, Kasat Narkoba AKP Toni Armando ketika menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Bengkalis, jalan Pertanian, Jum'at (18/08/23) pagi.
Ada tiga tersangka dalam kasua ini, pertama A (25) warga desa Kuala Alam, kecamatan Bengkalis, kemudian GR (29) warga kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, dan yang terakhir TIS (23) warga Kampung Rawa Sawadua, Jakarta pusat.
"Secara rinci Barang Bukti (BB) 1 buah tas ransel hitam berisi 10 bungkus sabu, 1 buah tas ransel kecil berisi 5 bungkus sabu, 5 unit handphone android, dan 2 unit sepeda motor, "terang Kapolres.
Menurutnya, untuk penangkapan pertama di jalan utama desa Kuala Alam, kedua di Perumahan Indah Harisanda, Tampan, Kota Pekanbaru, dan terakhir di Perumahan Viola Citra, Tampan, Kota Pekanbaru.
Pengukapan ini, berawal dari informasi yang diterima tim opsnal Res Narkoba polres Bengkalis, bahwa akan ada sejumlah narkotika yang akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui peraian Selat Malaka, Pulau Bengkalis.
"Atas informasi ini, tim sus Resnarkoba dan Bea Cukai bengkalis melakukan koordinasi dan penyelidikan, akhirnya berhasil digagalkan. Dan barang tersebyt rencana akan di kirim ke Jakarta, "jelasnya lagi.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.**