Dibantu Keluarga, DPO Narkoba Warga Deluk ini Selalu Lolos Dari Kejaran Polisi -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Dibantu Keluarga, DPO Narkoba Warga Deluk ini Selalu Lolos Dari Kejaran Polisi

, September 29, 2023
Barang bukti dan tersangka


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Meski sudah berulang kali berhasil kabur saat dilakukan upaya penangkapan, DPO Sat Narkoba Polres Bengkalis sejak tahun 2022 lalu, pada akhirnya berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu di jalan Jangkang, desa Deluk, kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis, Selasa (26/09/23) sekira pukul 16.30 WIB.


Pengedar ini seorang lelaki inisial M alias Mul (47), warga desa Deluk. Ia ditangkap saat berada di dalam rumah di jalan Jangkang, dengan barang bukti, 1 bungkus plastik pack berisi sabu 0,90 gram, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit Hp. 


Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando, bahwa penangkapan DPO tersebut seiring kegiatan patroli sekala besar bersama Bea Cukai pada hari Selasa petang kemarin. 


"Jadi ketika berpatroli di wilayah rawan peredaran narkoba di desa Jangkang dan Deluk, tiba-tiba ada masyarakat desa Jangkang yang menyampaikan, bahwa DPO Mul itu sedang berada di rumahnya jalan Jangkang, desa Deluk, "terangnya, Jum'at (29/09/23) pagi. 


Sehingga atas informasi tersebut, team  langsung menuju rumah tersangka. Ketika akan ditangkap ia masih berupaya melarikan diri meski akhirnya berhasil diringkus.


"Tersangka ini sudah beberapa kali lolos dalam upaya penangkapan, karena keluarga membantu tersangka untuk melarikan diri, "jelas Kasat Toni. 


Dijelaskan, tersangka mengaku sabu berasal A als Diko warga Dumai yang kini masuk dalam lidik. Dan Mul juga akui pernah menjual 2 paket sabu kepada seseorang PJ yang telah divonis 4 tahun penjara. 


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.**

TerPopuler