Pelimpahan tersangka FA diterima Kejari Bengkalis |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemkab. Bengkalis sebesar Rp4,409 M dari jumlah hibah 2020 lalu pelaksanaan Pilkada Rp40 M, mantan Ketua KPU inisial FA dilimpahkan Polres ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Rabu (20/09/23) siang.
Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri, bahwa karena berkas sudah lengkap (P21), maka perkara tersebut langsung dilimpahkan ke Kejari, untuk bisa segera disidangkan.
"Siang ini tersangka beserta sejumlah barang bukti, kita limpahkan ke ke Kejari Bengkalis bagian Pidana Khusus (Pidsus), "katanya jelang petang ini melalui jejaring WhatsApp.
Pelimpahan berkas termasuk tersangka FA oleh pihak Unit Tipikor Polres Bengkalis tersebut, diterima langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Nofrizal, SH di kantor Kejari jalan Pertanian.
Mantan Ketua KPU Bengkalis FA disangkakan ikut telibat korupsi Rp4 M lebih berdasarkan hasil penyelidikan Unit III Sat Reskrim diantaranya, pihak sekretariat KPU tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil audit Inspektorat KPU RI.
Kemudian, tersangka FA ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada Bendahara Pembantu dengan menggunakan dana hibah. Dan terakhir, berdasarkan NPHD dan SPTJM, FA yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab. Bengkalis di tahun 2020 lalu.
Sebelumnya, pihak yang terlibat dugaan korupsi dana hibah ke KPU Bengkalis tahun 2020 lau, sudah empat orang yang kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, akibat perbuatan melawan hukum di Sekretariat KPU.
Empat orang yang telah berstatus terdakwa dan kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru diantaranya, PH selaku KPA, CG Bendahara Pengeluaran, MS pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PPSPM) dan HR Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).**