Barang Bukti |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Seorang pengedar narkoba jenis sabu inisial SM (28) diringkus tim opsal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis di rumah kosan jalan Apel, kelurahan Air Jamban, kecamatan Mandau, Senin (28/09/23) sekitar pukul 16.00 WIB.
Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando, bahwa Barang Bukti (BB) diantaranya 1 bungkus plastik berisikan sabu 0.73 gram, 1 bungkus kecil plastick pack kosong, dan 1 unit Hp.
"Awal bisa terungkap, berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di kelurahan Air Jamban sering terjadi transaksi narkoba. Sehingga tim melakukan lidik dan akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka, "ujar Kasat, Selasa (05/09/23).
Dijelaskan, saat diinterogasi tersangka mengaku sabu berasal dari inisial AA yang kini berstatus DPO Sat Narkoba Polres Bengkalis. Kemudian dari hasil tes urine SM positif.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan kini tersangka bersama BB dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan proses hukum.**