Gubri Tolak Ranperda APBD-P 2023, Pemkab Bengkalis Protes, Adakah Unsur Politik? -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Gubri Tolak Ranperda APBD-P 2023, Pemkab Bengkalis Protes, Adakah Unsur Politik?

, Oktober 27, 2023
Pertemuan para petinggi Pemkab Bengkalis terkait Ranperda APBD-P 2023 yang ditolak Gubri Syamsuar


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkalis Dr. H. Aready, SE membantah, jika Ranperda Perubahan APBD Bengkalis TA 2023 yang diteruskan Gubri ke Mendagri tersebut tak Prosedural. 


"Apa yang disampaikan Kadiskominfotik Riau, Erisman Yahya itu tidak berdasar dan diluar koridor namun beliau memaklumi karena Kadiskominfotik Riau bukan bagian TAPD ataupun Tim Evaluator sehingga tidak memahami konsep pengelolaan keuangan daerah, "ujarnya, Jum'at (27/10/23).



Sebagai contoh, lanjut dia, statemen Gubri Syamsuar tidak pernah memperlambat apalagi secara sengaja menahan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Bengkalis Tahun 2023. 


Namun faktanya surat Bupati Bengkalis Nomor 900.1.12/16/TAPD tanggal 29 September 2023 perihal Permohonan Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 baru dijawab Gubernur Riau dalam kurun waktu hampir 1 bulan tanggal 24 Oktober 2023.


Sehingga, telah melewati batas waktu evaluasi selama 15 hari sebagaimana yang diatur pada Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


Lebih lanjut H. Aready memaparkan bahwa jawaban surat Gubernur Riau Nomor: 903/BPKAD/14137 tanggal 24 Oktober 2023 hal Proses Evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023 tersebut sangat tidak relevan/tidak ada hubungannya dengan Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023.


Sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 


Membaca jawaban surat Gubri tanggal 24 Oktober 2023 tersebut, yang menjelaskan bahwa Gubri belum dapat melanjutkan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Bengkalis Tahun 2023 disebabkan karena kehadiran 4 orang Anggota DPRD Bengkalis yang sudah diresmikan diberhentikan Gubernur Riau tidak dapat diikutsertakan dalam pengambilan keputusan untuk persetujuan bersama Ranperda Bengkalis tentang Perubahan APBD, terkesan mengada-ada dan dibuat-buat. 


Sementara, Kabag Hukum Setdakab Bengkalis Mohd. Fendro Arrasyid SH, bahwa PN Bengkalis telah mengeluarkan Putusan Nomor; 36/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 37/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 38/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 39/Pdt.G/2023/PN Bls tanggal 10 Oktober 2023.


Dimana memerintahkan Gubernur Riau selaku Tergugat V untuk tidak memproses lebih lanjut atau menunda seluruh proses administratif Pemerintahan terkait diri 4 orang pengguggat sampai dengan Putusan ini berkekuatan hukum tetap. 


Disamping itu, Pengadilan Tata Usaha Negara Pekan Baru juga telah mengeluarkan Penetapan Nomor: 38/G/2023/PTUN.PBR tanggal 12 Oktober 2023, dimana memerintahkan Gubernur Riau selaku Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7134/IX/2023.


Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7135/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7136/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7137/IX/2023 tanggal 18 September 2023 sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**

TerPopuler