Kejari Bengkalis Terima Limpahan Perkara 2 Kades Terbitkan SKGR Aspal Dari Polisi -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Kejari Bengkalis Terima Limpahan Perkara 2 Kades Terbitkan SKGR Aspal Dari Polisi

, Oktober 10, 2023
Dua tersangka saat akan diantar di tahanan Lapas Bengkalis


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melimpahkan perkara dugaan jual lahan negara berupa Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan merekayasa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) asli tapi palsu (aspal), ke Jaksa Penuntut Umum (PU) Kejari Bengkalis, Selasa (10/10/23).


Ada dua pelaku yang terlibat dalam perkara tersebut, yakni Kepala Desa (Kades) Pematang Duku Badrun, dan mantan Kades Senderak Harianto, karena telah melakukan persekongkolan menerbitkan SKGR palsu lahan HPT dengan luas sekitar 1,4 hektar untuk dijual ke pembeli.


Demikian yang disampaikan Kasi Intelijen (Kastel) Hendrianto didampingi Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Nofrizal, bahwa hasil audit Penyidik, akibat dari perbuatan mereka negara dirugikan mencapai Rp100 juta lebih dan pembeli dirugikan hingga Rp170 juta.


"Tersangka diduga menjual lahan milik negara dengan modus merekayasa kehilangan SKGR, kemudian menerbitkan surat SKGR yang baru padahal SKGR aslinya masih ada. Atas dasar SKGR yang mereka terbitkan itu, lalu dijual ke pembeli berbeda sebanyak tiga kali ke tiga orang yang berbeda, "terangnya. 


Selain melimpahkan tersangka berikut berkas yang sudah lengkap atau P21, petugas juga menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya berupa SKGR palsu yang diterbitkan Kades.


"Hari ini kita menerima limpahan kasus dugaan penjualan lahan HPT atau milik negara dengan dua tersangka, mantan Kades Pematang Duku B dan dokumen terpisah mantan Kades Senderak Harianto.


"Segera akan kita limpahkan ke PN Pekanbaru untuk disidangkan "tambah Nofrizal.


Informasi tambahan, untuk tersangka mantan Kades Senderak Harianto sudah menjalani proses hukum di Lapas Kelas IIA Bengkalis atas kasus menjual lahan HPT di Desa Senderak.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua Kades ini akan dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu tentang tindak pidana Pasal Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 5 undang-undang Tipikor dan Pasal 378 KUHPidana. Ancaman paling singkat 1-4 tahun penjara denda maksimal Rp1 miliar.**

TerPopuler