RIAUEXPRESS, DURI - PT. CIP, sebuah perusahaan yang
bergerak dalam bidang Earthwork (Penimbunan) di Project Pertamina Hulu Rokan
(PHR) yang berkantor di Jl. Desa Maju Desa Balai Makam-Duri Kec. Bathin Solapan
Kab. Bengkalis - Riau, telah mengeluarkan keputusan kontroversial untuk
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap sejumlah
karyawan beberapa hari yang lalu. Keputusan ini telah mengejutkan banyak pihak
dan menimbulkan reaksi beragam dari para pekerja, antara cemas dan takut.
Dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh PT. CIP dan ditandatangani oleh Project Manager, perusahaan tersebut mengklaim bahwa keputusan untuk melakukan PHK ini: * Mangkir kerja tanggal 04 oktober 2023, * idak memenuhi panggilan HRD tanggal 04 Oktober 2023, * Tanggal 05 Oktober 2023 perusahaan menganggap tidak cakap bekerja dan dianggap mengundurkan diri.
Minggu, 08 Oktober 2023 saat awak media investigasi di
lapangan, menangkap reaksi karyawan terhadap keputusan PHK sepihak yang telah
dilakukan oleh PT. CIP. Beberapa karyawan yang terkena dampak merasa sangat
kecewa dan marah. Mereka mengklaim bahwa PT. CIP tidak memberikan peringatan
yang cukup dan tidak melakukan negosiasi sebelum melakukan PHK. Karena dianggap
mangkir kerja dari tanggal 4 Oktober 2023 sampai dengan 06 Oktober 2023 (selama
3 hari). Dan tidak ditanya kenapa tidak masuk kerja serta apa lasannya.
“Dalam kontrak kerja yang pernah ditandatangani jelas
tertera, bahwa sesuai dengan pasal 12 tentang Pengakhiran Hubungan Kerja diangka
10 berbunyi : PIHAK KEDUA tidak masuk kerja 5 (Lima) hari berturut-turut atau
lebih tanpa alasan yang dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA”. Jelas salah satu yang
menjadi korban PHK sepihak.
Ditambahkannya, “Saya jadi ragu ini dengan kapasitas HRD di
PT. CIP. Jangan-jangan memang tidak ngerti aturan HRD yang baru”. Ungkapnya
dengan nada kesal.
“Tanggal 04 Oktober 2023 tidak masuk kerja, tanggal 04 Oktober
pula HRD baru memanggil dan tanggal 05 oktober menganggap tidak capak dan
mengundurkan diri. Ditanggal aja banyak
kejanggalan dan banyak keanehan. Seperti dipaksakan. Atau tidak paham dengan
surat yang dibuat Jelasnya lagi kepada media ini.
Langkah apa yang akan diambil oleh rekan-rekan yang
terdampak PHK?
“Yang jelas permasalahan ini tidak bisa didiamkan. Jika
memang tidak ada itikad baik dari perusahaan, kita lanjutkan ke ranah Dinas
Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis”. Papar nya kepada awak media.
Hak-hak sebagai karyawan, apa yang sudah diterima dari PHK? Jelas
awak media kepada korban PHK.
Dengan tegas karyawan mengatakan “Tidak ada”.
Berpa bulan sisa kontrak kerja?
“PKWT selama 6 Bulan dan baru berjalan 1 bulan. Berarti sisa
Kontrak Kerja masih ada 5 bulan”.
Untuk memastikan permasalahan ini valid, awak media menghubungi HRD di PT. CIP Minggu, 08 Oktober 2023 sekira pukul 11.45 WIB. Dan sampai saat ini belum ada respon dari pihak manajemen. [Tim]