Putusan Sela, Hakim Tipikor Terima Esepsi Terdakwa Eks Ketua KPU Bengkalis, dan Bebas -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Putusan Sela, Hakim Tipikor Terima Esepsi Terdakwa Eks Ketua KPU Bengkalis, dan Bebas

, Oktober 27, 2023
Ilustrasi


RIAUEXPRESS, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menerima eksepsi atau keberatan eks Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Bengkalis Fadhillah Al Mausuly. Terdakwa dugaan korupsi dana hibah senilai Rp4,5 miliar itu pun bebas.


Putusan sela dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama, Kamis (26/10/23). Dalam pertimbangannya, seperti dilansir cakaplah, bahwa majelis hakim menyebutkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis tidak cermat, tidak jelas (obscuur libel) dan tidak lengkap.


Hakim mengatakan, JPU tidak menguraikan dengan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga dakwaan dinyatakan batal demi hukum.


"Menyatakan menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Fadhillah Al Mausuly seluruhnya. Menolak surat dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan sementara, "perintah hakim dalam putusan selanya.


Atas putusan sela itu, terdakwa Fadhillah melalui penasehat hukumnya langsung menerimanya. Sementara JPU Tomi Jefisa menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.


Sebelumnya JPU dalam dakwaannya menyebutkan perbuatan terdakwa Fadhillah dilakukan bersama-sama Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan/SPM.


Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa Fadhillah ini terjadi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam berupa hibah dari Pemkab Bengkalis Rp40 Milyar dalam penyelenggaraan Pilkada Bengkalis periode 2021-2024.


Lalu, KPU Bengkalis yang dipimpin terdakwa Fadhillah mendapatkan hibah dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).


Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh terdakwa untuk memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.


Anggaran KPU yang diselewengkan para terdakwa di antaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp385.662.861, namun tidak disetorkan ke kas negara. Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp485.111.174.


Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran kas sebesar Rp192.570.900. Lalu, adanya jasa giro yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp. 25.731.000.


Kemudian, realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp2.506.843.672. Bahkan, adanya kelebihan pencatatan pada BKU oleh bendahara pengeluaran yang mengakibatkan negara lebih bayar sebesar Rp773.740.401.


Realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan sebesar Rp79.965.950, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan aebesar Rp83.892.216.


Selanjutnya, pembayaran honorarium pokja yang masih dalam penguasaan bendahara pengeluaran yang belum dibayarkan kepada anggota sebesar Rp54.105.000. 


Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.592.107.767.**

TerPopuler