Tersangka |
RIAUEXPRESS, MERANTI - Setelah menerima laporan pencurian warung sembako pada dini hari milik warga Jalan Haji Mustafa, Desa Sungai Cina, Amrun (52), Jum'at (03/11/23) lalu.
Pihak Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Rangsang Barat, dengan melalui penyelidikan, dan juga wajah pelaku sudah terekam CCTV milik korban, akhirnya pelaku berhasil diringkus, Kamis (23/11/23) pagi.
Pelaku ini beraksi sendirian inisial KMR (28) warga Dldesa Kedabu Rapat, ditangkap pada sebuah rumah jalan Parit Besar, Desa Kedabu Rapat.
Menurut Kapolres Meranti AKBP Andi Yul LTG melalui Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Roly Irvan, bahwa atas pencurian tersebut korban kehilangan 2 slop rokok, 25 buah perhiasan imitasi, 1 helai celana, 1 buah tas dan uang tunai senilai Rp 400 ribu.
Korban mengetahui warungnya dicuri, pada pagi hari saaalt membuka pintu, ia melihat kotak amal yang dititipkan di warung tersebut berpindah dari tempat asalnya dan sudah dalam keadaan rusak.
"Karena curiga ada hal yang janggal, korban mengecek tempat lain. Di sana terlihat pintu dan jendela warung mengalami kerusakan. Dan setelah mengecek CCTV, terlihat dini hari ada orang lelaki yang masuk dalam warung dan menggasak sejumlah barang di dalamnya, "terang Kapolsek, Jum'at (24/11/23).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman kurungan diatas 4 tahun.**
Laporan: Martin Raigon. S