Kejari Bengkalis Kembali Terapkan RJ Terhadap Pelaku Pengancaman -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Kejari Bengkalis Kembali Terapkan RJ Terhadap Pelaku Pengancaman

, Desember 05, 2023
Pelaku ancaman terima RJ Kejeri Bengkalis


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menerapkan Restorative Justice (RJ) terhadap dugaan ancaman yang dilakukan Asmal Saragi (34) terhadap korban Mulsim, Selasa (05/12/23).


Tersangka Asmal atas perkara ancaman terhadap korban ini, diakui sudah mendekam di Lapas Kelas IIA Bengkalis selama tiga bulan. Namun atas penerapan RJ tersebut, secara hukum bebas dari tuntutan dan kembali ke masyarakat.


Menurut Kasi Pidum Kejari Bengkalis Maruli Tua Johanes Sitanggang, usai mengeluarkan Asmal Saragi dari tahanan Lapas Bengkalis mengatakan, bahwa warga jalan Kampung Baru Bukit Seludung, Desa Pelintung, kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

 

"Awal kejadian, pelaku Asmal akan dilaporkan oleh korban Mulsim ke Polisi, lantaran Asmal dianggap telah mencuri buah sawit milik bosnya bernama Edi Gunawan, "ujarnya.


Kemudian, lanjut Kasi Pidum Maruli, karena tak terima akan dilaporkan ke Polisi, pelaku menjumpai korban yang sedang ngobrol dengan seseorang di pinggir jalan Perawang Lion, Dusun Bukit Lengkung, Desa Tanjung Leban, Kecamatan bandar Laksamana, Kamis (28/09/23) jelang siang.


"Pada pertemuan itulah, pelaku mengancam akan membunuh korban dengan mengambil parang panjang (alat untuk memetik buah sawit) yang terletak di atas sepeda motor milik pelaku dan mengacungkan dihadapan korban, jika benar-benar pelaku masuk penjara, "tambah Kasi Pidum.


Kata pelaku, 'Kalau saya di penjara paling lama setahun, tapi setelah keluar abang saya bunuh'.


Karena merasa terancam keselamatan, maka korban langsung melaporkan pelaku atas ancaman terhadap dirinya ke Polsek Bukit Batu dan proses tersebut sampai di meja ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis.


Atas ancaman ini, pelaku dikenakan pasal 335 ayat 1 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun. Selanjutkan berangkat dari pelaku belum pernah terjerat tindak pidana, dan pihak korban juga memaafkan, maka Kejari Bengkalis menerapkan RJ.


"Dengan terpenuhi kerangka berpikir keadilan restoratif dengan pertimbangan adanya perdamaian antara korban dan tersangka adanya respon positif dari masyarakat, maka pemulihan pada keadaan semula diterapkan, "jelas Kasi Pidum lagi.


Dari pantauan di lapangan, Istri Asmal Saragi  bernama Umi (30) menyambut suaminya ketika keluar dari tahanan Lapas Bengkalis jalan pertanian dikawal petugas Lapas.


"Kami sekeluarga sangat berterima kasih kepada semua pihak, yang telah membebaskan suami saya dari tuntutan, "kata IRT ini yang mengaku memiliki tiga anak.**

TerPopuler