Putusan MA Patahkan Gugatan PT SIPP Atas Pencabutan Izin Operasi Dari Pemkab Bengkalis -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Putusan MA Patahkan Gugatan PT SIPP Atas Pencabutan Izin Operasi Dari Pemkab Bengkalis

, Desember 04, 2023
Konferensi Pers


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, atas gugatan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) berada di Duri, Kecamatan Mandau.


Berdasarkan putusan kasasi MA bernomor 331 K/TUN/2023, tanggal 9 Oktober 2023 memenangkan Pemkab Bengkalis dengan objek sengketa keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).


Amar putusan ini otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 3/B/2023/PTTUN. MDN, tanggal 6 Maret 2023 yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru Nomor 28/G/2022/PTUN. PBR, tanggal 22 September 2022.


Demikian yang disampaikan Kepala DPMPTSP Bengkalis, Basuki Rakhmad, saat menggelar konferensi pers, Senin (04/12)23), bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. 


"Dengan adanya putusan ini, menandakan upaya yang dilakukan Pemkab Bengkalis melalui pencabutan perizinan berusaha PT SIPP adalah benar dan sesuai hukum yang berlaku, "ujarnya dihadapan awak media.


Terkhusus, kepada Bupati Kasmarni dan Kajari dalam hal ini Kasi Datun yang telah memberikan atensi dan dukungan sangat besar untuk menuntaskan seluruh upaya hukum yang ditempuh.


Basuki juga mengingatkan kepada para investor, pada prinsipnya Pemkab Bengkalis mendukung investasi namun tentu saja harus taat pada aturan dan regulasi.


Saat ditanyakan masalah sanksi pidana, Kabag Hukum Mohd Fendro Arrasyid menyebutkan Pemkab Bengkalis menghormati seluruh upaya hukum yang ditempuh PT SIPP.


"Itu hak mereka dan kami juga mendukung upaya penegakan hukum pidana lingkungan hidup yang sedang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, "jelasnya.


Awalnya, karena diduga telah melakukan pencemaran lingkungan, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencabut izin operasional PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP).


Pencabutan itu karena DPMPTSP menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif, berupa melayangkan surat teguran.


Sehingga Pemkab Bengkalis melalui DPMPTSP dengan tegas melakukan  pembekuan perizinan usaha terhadap PT SIPP. Atas dasar tersebut perusahaan tersebut menempuh jalur hukum.


Bisa dibilang, pasca pencabutan operasional  PT SIPP telah melalui waktu panjang. Sebab karena tidak terima dicabut izinnya, perusahaan perkebunan sawit itu melakukan gugatan ke PTUN Pekanbaru dan PTUN Medan dan diterima gugatan.


Atas putusan itu, Pemkab Bengkalis tidak tinggal diam, sehingga menempuh jalur hukum dengan upaya Kasasi ke MA RI, dan akhirnya upaya hukum Pemkab Bengkalis diterima MA, sehingga membatalkan putusan PTUN Pekanbaru dan Medan.


Putusan PTUN Pekanbaru Nomor 28/G/2022/PTUN.PBR, tanggal 22 September 2022. Dan putusan PTUN Medan Nomor 3/B/2023/PTTUN.MDN, tanggal 6 Maret 2023.


Konfrensi pers ini terpusat di Mall Pelayanan Publik jalan A. Yani dihadiri Kadis Perkebunan Mohammad Azmir, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Lingkungan Hidup Ed Efendi, Plt Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Salman Alfarisi.


Kemudian Inspektur Pembantu III Maula Afrizal, Sekretaris PUPR, Erdila Johan dan Sekretaris DPMPTSP, Muhammad, dan dari pihak Kejari, dihadiri Kasi Datun Vegi Fernandez.


"Atas nama Pemkab Bengkalis, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah membantu menangani kasus PT SIPP ini" ungkap Basuki.**

TerPopuler