Pengedar dan Penikmat Sabu Diringkus Polres Bengkalis -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Pengedar dan Penikmat Sabu Diringkus Polres Bengkalis

, Januari 15, 2024
Barang Bukti (foto istimewa)


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Seorang pengedar dan penikmat narkoba jenis sabu berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Bengkalis di salah satu rumah, jalan Beringin, kelurahan Air Jamban, kecamatan Mandau, Rabu (10/01/24) sekitar pukul 03.00 WIB.


Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, bahwa seorang pengedar insial LY (38) warga Rokan Hilir dan yang menyalahgunakan sabu inisial A (33) warga Air Jamban.


"Barang bukti yang diamankan berupa 20 bungkus sabu 11.03 gram, 1 unit timbangan, 2 buah unit Hp, dan uang tunai Rp500 ribu, "ungkap Kasat, Senin (15/01/24).


Dijelaskan, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara.**

TerPopuler