Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Dalam Rumah Warga Air Jamban -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Dalam Rumah Warga Air Jamban

, Januari 15, 2024
Barang Bukti (foto istimewa)

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Seorang pengedar narkoba jenis sabu diamankan Sat Narkoba Polres Bengkalis di salah satu rumah milik tersangka jalan PLTD, kelurahan Air Jamban, kecamatan Mandau, Rabu (10/01/24) sekitar pukul 02.30 WIB.


Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, bahwa tersangka inisial AS (37), dengan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka.


"Barang bukti diantaranya 15 bungkus plastik berisikan sabu 3.25 gram, 1 unit Hp dan uang tunai Rp150 ribu, "terangnya, Senin (15/01/24).


Jelaskan, dari hasil tes urine, tersangka positif mengandung Metamphetamine. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara.**

TerPopuler