Tersangka dan Barang Bukti |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar bersubsidi berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Bengkalis di sebuah rumah jalan Lintas Duri-Dumai, desa Sebangar, kecamatan Bathin Solapan, Kamis (25/01/24) malam.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim Gian Watma Jonimandala, bahwa pengungkapan tersebut berasal dari informasi masyarakat adanya penimbunan penimbunan BBM jenis solar di rumah tersebut.
"Sehingga Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo Saputra bersama sejumlah anggota langsung melakukan penyelidikan, dan di dalam rumah tersebut ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk tersangka inisial YS alias Yando (23), "terang Kasat Reskrim, Jum'at (26/01/24)
Dijelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit Colt Diesel Mitsubishi, 14 jerigen berisikan Solar yang berukuran 33 liter, dan 1 selang minyak dengan panjang sekitar 2 meter.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah PP pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023, pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.**