Ilustrasi |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Selama masa tenang berlangsung mulai tanggal 11-13 Februari 2024 mendatang, Bawaslu Bengkalis telah siap menerima laporan terhadap pelanggaran Pemilu dengan adanya Posko Aduan.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman, bahwa Posko Aduan tersebut, bertujuan untuk memberikan kemudahan masyarakat untuk melapor terhadap pelanggaran Pemilu yang terjadi di masa tenang.
"Langkah ini kita lakukan juga sebagai salah satu upaya dari Bawaslu untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran Pemilu, terutama di masa tenang, "terang Usman, Minggu (10/02/23).
Mengingat petugas pengawas pemilu sangat terbatas jumlahnya, sehingga peran serta masyarakat sangat diharapkan untuk dapat bersama-sama mengawal proses Pemilu, agar tetap aman dan damai.
"Di masa tenang yang menjadi atensi kami adalah, pelanggaran berupa bagi-bagi bingkisan dan juga uang, "jelasnya lagi.
Menurutnya, jika terjadi pelanggaran, silahkan melapor ke Posko berapa di Kantor Bawaslu Bengkalis jalan Antara, dengan bukti-bukti yang lengkap, agar bisa diproses sampai di meja hijau.
"Silahkan! Masyarakat bisa datang melapor dengan membawa alat bukti lengkap, sehingga apa yang dilaporkan memang fakta yang terjadi di lapangan, "tutupnya.**